Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MUI Pariaman Dukung Sikap Genius Tolak SKB Tiga Menteri

17 Februari 2021 | 17.2.21 WIB Last Updated 2021-02-17T12:11:36Z

Ketua MUI Kota Pariaman, Syofyan Jamal. Foto: Desi

Pariaman - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman dukung keputusan Walikota Pariaman Genius Umar yang menolak surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam sekolah beratribut agama di kota Pariaman.

"Kami atas nama MUI Pariaman dan MUI Sumbar mendukung keputusan walikota untuk menjaga marwah masyarakat Minangkabau," kata Ketua MUI Pariaman, Syofyan Jamal di Pariaman, Rabu (17/6).

Menurutnya, MUI Pariaman juga menolak SKB tiga menteri tersebut sekaligus memberikan dukungan kepada walikota Pariaman atas sikapnya itu demi menjaga nilai-nilai Islami di kota Pariaman.

Ia menuturkan penolakan SKB tiga menteri itu telah sesuai dengan falsafaf Minangkabau adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

Bahkan, menurut dia, MUI Sumbar juga meminta agar SKB tiga menteri tersebut agar dicabut atau direvisi agar tidak terjadi multitafsir di tengah masyarakat.

Selama ini, kata dia, belum pernah terjadi pemaksaan penggunaan hijab bagi pelajar perempuan di sekolah-sekolah Pariaman. Kesadaran menggunakan kerudung justru datang dari murid itu sendiri.

Selama ini, sambung dia, bagi pelajar muslim dan non muslim telah disampaikan bahwa pendidikan yang mereka jalani di sekolah bukan hanya sebagai tempat menimba ilmu saja, tetapi juga sebagai tempat pembentukan karakter mereka.

“Salah satu pembentukan karakter tersebut adalah melalui pengamalan Islam bagi umat muslim yang memeluknya. Sedangkan bagi non muslim, kita tidak pernah memaksakan kehendak kita, termasuk penggunaan seragam sekolah," ungkapnya.

Ia menambahkan berhijab bagi pelajar putri di Pariaman bukan karena ada aturannya, tapi sudah menjadi kewajiban bagi setiap umat muslim menjaga auratnya.

Sebelumnya Walikota Pariaman Genius Umar menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerapkan SKB tiga menteri yang meminta kepala daerah menerapkan di wilayah masing-masing setelah 30 hari SKB tiga menteri tersebut dikeluarkan.

"Walaupun saya akan mendapatkan sanksi berupa teguran atau saksi yang lainnya, saya tidak akan melakukan hal tersebut," kata Genius Umar di Pariaman Jumat lalu (12/2).

Karena menurut Genius Umar masyarakat Pariaman merupakan masyarakat homogen, jadi tidak perlu pemberlakuan aturan SKB tiga menteri. (Desi/OLP)

×
Berita Terbaru Update