Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Genius Tolak SKB 3 Menteri Terkait Tidak Mewajibkan Penggunaan Atribut Agama di Sekolah

12 Februari 2021 | 12.2.21 WIB Last Updated 2021-02-12T12:35:30Z

Walikota Pariaman Dr H Genius Umar, S.Sos, M.Si

Pariaman - Walikota Pariaman Genius Umar menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerapkan surat keptusan bersama (SKB) tiga menteri terkait sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam sekolah beratribut agama di kota Pariaman.

Penerapan kebijakan tersebut oleh kepala daerah di wilayah masing-masing setelah 30 hari SKB tiga menteri tersebut dikeluarkan.

"Walaupun saya akan mendapatkan sanksi berupa teguran atau saksi yang lainnya, saya tidak akan melakukan hal tersebut," kata Genius Umar saat diwawancarai wartawan di Pariaman, Jumat (12/2).

Karena menurut Genius Umar masyarakat Pariaman merupakan masyarakat homogen, jadi tidak perlu pemberlakuan aturan SKB tiga menteri.

"Biarkanlah (apa yang sudah berjalan) berjalan seperti biasa," sambung Genius.

Pada intinya, jelas Genius Umar, SKB tiga menteri tidak akan diberlakukan di Pariaman karena tidak semua sekolah memiliki kasus yang sama seperti yang terjadi di kota Padang yang masyarakatnya memang heterogen.

Karena menurutnya, tanpa disuruh memakai atribut agama, masyarakat Pariaman tetap menggunakannya ke sekolah seperti perempuan yang mengenakan jilbab dalam kesehariannya. Pemakaian jilbab bagi perempuan di kota Pariaman sudah menjadi budaya masyarakat Pariaman itu sendiri.

“Masyarakat Pariaman telah melakukannya sesuai dengan agamanya masing-masing,” sambungnya.

Genius Umar mengaku cukup kaget dengan kebijakan yang dikeluarkan menteri melaui SKB tiga menteri tersebut. Kalau kebijakan tersebut diterapkan, akan bertentangan dengan beberapa sekolah seperti SDIT yang tugas mereka membentuk karakter anak didik yang agamis.

"Berarti ada akses-akses tertentu yang tidak diperhitungkan oleh SKB tiga menteri ketika membuat kebijakan ini,” kata Genius.

Di samping itu, sambung Genius, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mestinya melakukan kordinasi dengan seluruh kepala daerah di kabupaten kota guna membahas bersama terkait SKB tiga menteri itu.

"Apakah aturan ini harus diterapkan atau tidak di wilayah mereka masing-masing," sebutnya.

Terkait SKB tersebut, Genius Umar siap menyurati menteri pendidikan dan jika perlu langsung menemuinya terkait penerapan SKB tersebut yang tidak relevan diterapkan di Pariaman. (Desi/OLP)

×
Berita Terbaru Update