Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

27 Pegawai Formasi PPPK Pariaman Terima SK: Apa Pembeda PNS dan PPPK?

25 Februari 2021 | 25.2.21 WIB Last Updated 2021-02-25T12:41:46Z

27 orang ASN formasi PPPK terima SK dari Walikota Pariaman Genius Umar di Pantai Kata, Rabu. Foto: Dewi

Pariaman - Walikota Pariaman Genius Umar serahkan SK Pegawai PPPK formasi 2019 di lingkungan Pemko Pariaman bagi 27 tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK di lingkungan Pemko Pariaman di Pantai Kata Pariaman, Kamis (25/2).

Aparatul Sipil Negara (ASN) dari formasi PPPK secara formatif hak yang diterimanya sama dengan PNS. Namun yang menjadi pemeda dengan PNS adalah PPPK tidak mendapatkan pensiun dan masa kontrak kerja diperpanjang sekali lima tahun.

Apa itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Tunjangan PPPK ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada APBD.

Menurut Walikota Pariaman Genius Umar pengangkatan PPPK bukan sekadar mengisi formasi yang tersedia saja, tapi juga untuk meningkatkan kinerja pemerintahannya dalam melayani masyarakat Pariaman.

"Bagi PPPK dituntut menguasai tugas pokok dan fungsinya masing-masing," kata Genius Umar.

Dari 27 PPPK yang menerima SK tersebut, 13 orang di antaranya merupakan PPPK tenaga didik atau guru dan 14 orang PPPK penyuluh pertanian yang ditempatkan di dinas pertanian.

Genius mengajak PPPK tenaga penyuluh pertanian ikut menyukseskan program pemerintah dalam pemanfaatan lahan tidur menjadi bermanfaat di seluruh kota Pariaman. Di samping itu, Pemko Pariman juga memiliki program petani milenial.

"Begitu juga dengan guru. Meski masa pandemi, kita tetap mengajar anak didik dengan baik. Didik anak agar berilmu disertai akhlak yang baik sebagai bekal bagi mereka nanti," ujarnya. (Dewi/OLP)

×
Berita Terbaru Update