Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Inspektorat Pariaman Sidangkan 5 Kasus Dugaan Kerugian Daerah Akibat Kelalaian PNS

16 Desember 2020 | 16.12.20 WIB Last Updated 2020-12-16T03:33:35Z

Seorang ASN didakwa oleh Majelis PPKD dalam sidang terbuka. Foto: Junaidi

Pariaman - Pemerintah Kota Pariaman melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) menyidangkan lima perkara. Ini merupakan sidang pertama yang dilakukan MPPKD untuk mengembalikan kerugian negara.

"Untuk mengembalikan kerugian negara karena kurang cermatnya organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatan," ujar Kepala Inspektorat Kota Pariaman, Yota Balad di Balaikota Pariaman, Selasa (15/12).

Dalam sidang, sambung Yota Balad, majelis akan berupaya menyelesaikan temuan-temuan kerugian daerah yang tidak bisa diselesaikan oleh pegawai yang melaksanakan kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, sidang MPPKD sesuai amanat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 secara berurutan dan spesifik mengatur pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Dalam undang undang itu, sambung Yota Balad, diatur penyelesaian kerugian daerah memberlakukan prinsip universal - hukum positif - bahwa setiap orang yang melanggar dan melawan hukum wajib mengganti kerugian tersebut.

Selanjutnya, undang undang juga mengatur kewajiban mengganti merupakan unsur pengendalian intern dan dengan penyelesaian tersebut akan membuat efek jera bagi ASN dan rekanan pihak ketiga.

"Ini sidang perdana yang pernah dilakukan Inspektorat. Kita bekerja sama dengan BPKPD untuk mengembalikan kerugian daerah sesuai hasil LHP kegiatan OPD tersebut," jelasnya.

Ketua MPPKD, Pj Sekda Kota Pariaman, Ahmad Zakri mengatakan sidang majelis terbuka untuk umum dan berharap dampak negatif yang ditimbulkan pada kasus yang disidangkan tidak terulang lagi di tahun mendatang.

"Sidang dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum guna memberi pelajaran dan efek jera bagi pelaku, serta mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan yang mereka lakukan,” ujarnya.

MPPKD sendiri terdiri dari satu orang ketua majelis yakni Pj Sekda, dan tiga orang anggota majelis. Yakni Kepala Inspektorat, Asisten I Yaminurizal dan Kepala BPKPD Kota Pariaman, Irmadawani. (Juned/OLP)

×
Berita Terbaru Update