Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tata Cara Pemungutan Suara di Masa Pandemi, Apa Saja yang Disediakan di TPS?

17 November 2020 | 17.11.20 WIB Last Updated 2020-11-17T11:15:23Z

Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah. Foto: Nanda

Pariaman - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Aisyah mengimbau pemilih tidak usah ragu datang ke TPS untuk memberikan hak suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat 2020, pada Rabu, 9 Desember 2020.

Pasalnya, tata cara pemungutan suara atau pencoblosan memenuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketap sejak awal pemilih tiba di TPS, hingga selesai memberikan suara.

Berikut Skema Pemungutan Suara di TPS Pilkada Serentak 2020.

1. Petugas KPPS wajib ikut tes Rapid.

Seluruh Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau KPPS mengikuti tes rapid sebelum bertugas di TPS. Tes rapid bagi KPPS diselenggarakan pada Kamis dan Jumat tanggal 26 dan 27 November 2020. Bagi petugas KPPS hasil tes rapidnya reaktif, akan dilakukan penangan lebih lanjut oleh tim gugus tugas.

"Semua KPPS wajib rapid test ya. Jadwalnya sudah ada, tanggal 26 dan 27 November 2020," kata Aisyah.

2. Penjadwalan pemilih datang ke TPS untuk mencegah penumpukan pemilih

Untuk mencegah menumpuknya pemilih di TPS, KPU mengatur jadwal kedatangan pemilih ke TPS. Jadwal pemilih dicantumkan dalam formulir C6 atau yang dikenal dengan undangan pemilih.

Aisyah berharap pemilih datang ke TPS sesuai jadwal yang disiapkan. Pihaknya tetap melayani pemilih yang datang ke TPS di luar jadwal asalkan sebelum berakhirnya batas pemberian suara.

"Jadwalnya kita cantumkan di formulir C6 yang disampaikan KPPS kepada pemilih guna mencegah agar pemilih tidak menumpuk. Kalau pemilih datang sesuai jadwal, insya Allah tidak akan menumpuk. Namun apabila datangnya diluar jadwal itu, akan tetap dilayani asal sebelum batas pemberian suara," rincinya.

3. Petugas KPPS menggunakan APD lengkap

Aisyah mengatakan petugas KPPS menggunakan Alat Pengamanan Diri (APD) lengkap saat bertugas di TPS. Penggunaan APD guna mencegah KPPS terpapar Covid-19 saat bertugas melayani pemilih. APD KPPS meliputi baju hazmat, pelindung wajah atau face shield, masker dan sarung tangan.

4. Pemilih wajib cuci tangan dan cek suhu tubuh.

KPPS dan pemilih wajib mencuci tangan sebelum memasuki TPS. Di TPS disediakan tempat cuci tangan dan sabun. Pemilih harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo gun sebelum memasuki TPS.

5. Pemilih disediakan sarung tangan

KPPS menyediakan sarung tangan plastik untuk memilih saat memasuki TPS. Pemilih tetap menggunakan sarung tangan saat mencoblos dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

6. Tinta coblos tidak dicelup tapi ditetes.

Pada pilkada sebelumnya, setelah mencoblos dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, petugas akan mencelupkan jari pemilih ke dalam tinta pemilih sebagai tanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya.

Berbeda dengan pilkada di tengah pandemi, petugas tidak mencelupkan jari pemilih, melainkan meneteskan tinta ke jari pemilih.

"Hal tersebut dilakukan untuk menimalisir sentuhan dan mencegah penyebaran Covid-19," pungkas Aisyah. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update