Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PPID Pariaman dan Bawaslu Pariaman Masuk 3 Besar Informasi Publik Terbaik di Sumbar

3 November 2020 | 3.11.20 WIB Last Updated 2020-11-03T16:03:28Z


Pariaman - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pariaman duduki posisi tiga terbaik informasi publik tingkat Provinsi Sumatra Barat. Raihan tersebut tertuang dalam SK Komisi Informasi (KI)  Sumbar bernomor 78/KI-PSB/XI/2020 tertanggal 3 November 2020.

Selain PPID Kota Pariaman, untuk kategori organisasi perangkat daerah, RSUD dr Sadikin Pariaman juga masuk tiga besar, SMK Negeri 3 Pariaman untuk tiga besar kategori Sekolah Menengah Atas dan Bawaslu Kota Pariaman tiga besar untuk kategori Bawaslu tingkat kota dan kabupaten se Sumbar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pariaman, Hendri mengatakan, sebelum masuk tiga besar terbaik, PPID Kota Pariaman telah mengikuti serangkaian penilaian dari KI Sumbar.

"Mulai dari tahapan monitoring, verifikasi kusioner, verifikasi website dan data pendukung saat kunjungan lapangan," ujar Hendri di Pariaman, Selasa (3/11).

Selanjutnya, masih kata Hendri, pihaknya akan melakukan presentasi pada 11 November mendatang di Padang. Presentasi meliputi komitmen PPID, koordinasi dan inovasi yang telah dilakukan oleh PPID Kota Pariaman guna mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Hendri bilang, keterbukaan informasi untuk pubik dilakukan agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan bertanggungjawab.

"Melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi,” jelasnya.

Selain itu, keterbukaan informasi juga memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.

"Kondisi tersebut akan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan baik karena pemerintah dan badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap atas apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel," imbuhnya.

Dengan kebebasan informasi, sambung Hendri, diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan.

Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.

“Selamat kepada Tim PPID Utama dan PPID Pembantu, Tim Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Pariaman yang telah bekerja keras selama ini, sehingga kita dapat masuk 3 besar," pungkasnya. (Juned)

×
Berita Terbaru Update