Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Imbau Seluruh ASN Jaga Netralitas, Adib Alfikri: Jangan Sukai dan Bagikan Postingan Kampanye

13 Oktober 2020 | 13.10.20 WIB Last Updated 2020-10-13T14:12:38Z


Paritmalintang - Pj Bupati Padangpariaman Adib Alifikri mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan kabupaten Padangpariaman agar menjaga sikap netral di Pilkada Padangpariaman dan Pilgub Sumatra Barat 2020.

"ASN tidak boleh memihak kepada pasangan calon manapun dan tidak boleh mempengaruhi pilihan politik masyarakat," tegas Adib Alfikri saat memimpin upacara ikrar bersama gerakan nasional netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 di Paritmalintang, Selasa (13/10).

Adib meminta seluruh ASN agar mematuhi Surat Edaran Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor B-2708/KASN/9/2020 tanggal 18 Maret 2020.

"Menjelang Pilkada akan menguras energi dan emosi sebagian besar masyarakat. Di sinilah peran penting ASN turut secara aktif menjaga dan memelihara kondusifitas, mencegah timbulnya masalah dan tidak terjebak dalam keberpihakan yang dapat memprovokasi masyarakat sehingga berakibat pada rusaknya persatuan dan kesatuan,” katanya.

Menurutnya perhelatan Pilkada hakekatnya momen terbaik untuk memilih dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan cara-cara cerdas yang mendidik oleh para calon dan timnya, bukan dengan menjual isu-isu yang dapat menimbulkan kegadugan dalam masyarakat.

Adib juga meminta ASN agar menggunakan media sosialnya dengan bijaksana dan tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat menyangkut isu Pilkada. Jangan sampai postingan ASN menjadi bumerang bagi jajaran Pemkab Padangpariaman.


Ia mencontohkan saat ASN menyukai dan membagikan kiriman kegiatan kampanye salah satu pasangan calon. Tindakan tersebut sudah menjadi pelanggaran terhadap netralitas ASN tersebut.

Pelanggaran netralitas ASN di Pilkada mengakibatkan gangguan pada status kepegawaian ASN tersebut. Ada sanksi ringan hingga pemecatan.

"Kemudian jangan sembarangan hadir dalam acara yang menghadirkan calon karena ini juga bentuk pelanggaran bagi ASN," pungkasnya. (Tim)

×
Berita Terbaru Update