Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Baralek di Pariaman Dibolehkan Hingga Pukul 18.00 dengan Acaman Pembubaran hingga Denda 500 Ribu

7 Oktober 2020 | 7.10.20 WIB Last Updated 2020-10-07T12:38:21Z

Pariaman - Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno apresiasi keluarnya Instruksi Walikota Pariaman tentang Protokol Kesehatan Bidang Sosial Budaya yang mendukung Perda Provinsi Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Pariaman daerah pertama di provinsi Sumbar yang mengeluarkan intruksi terkait Perda AKB dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah pemerintahannya," kata Irwan di Pariaman, Rabu (7/10).

Irwan yang sengaja datang ke Pariaman guna mensosialisasikan Perda AKB tersebut bilang sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk mempercepat penerapan Perda AKB. Konsep sosialisasi Perda AKB mesti melibatkan segenap unsur seperti tokoh masyarakat, alim ulama, bundo kanduang, tokoh adat, instansi vertikal dan unsur lainnya.

Perda AKB dan Intruksi Walikota Pariaman dimaksudkan agar masyarakat patuh, disiplin agar pengendalian Covid-19 di Sumbar terkendali, sekaligus mampu memberikan efek jera bagi pelanggar protokol Covid-19.

"Perda AKB guna melindungi masyarakat supaya terhindar dari Covid-19 agar tidak tertular," imbuhnya.

Dengan adanya regulasi hukum dalam penanganan Covid-19, ia berharap penyebaran wabah corona di Sumbar bisa dikendalikan dan masyarakat tetap bisa beraktifitas dengan aman.

Plt. Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin yang meneken Instruksi Walikota bernomor 331.3/159/DSPD-2020 merupakan upaya pihaknya melindungi masyarakat, karena Pariaman merupakan kota terbuka bagi wisatawan.

Oleh sebab itu, kata dia, setiap orang dan badan usaha wajib menerapkan protokol Covid-19. Misalnya saat melaksanakan acara seni dan budaya, upacara adat, pesta pernikahan, pemakaman dan takziah.

Pelaksanaan acara tersebut pertama mesti mengantongi izin keramaian dari polisi berdasarkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Pariaman selambatnya empat hari sebelum acara dimulai.

Namun dalam pelaksanaannya setelah mengantongi izin tetap mewajibkan protokol kesehatan yakni melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan, wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, melakukan cek suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang, wajib menggunakan masker, memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, pembatasan jarak fisik paling kurang 1 meter.

“izin berlaku hingga pukul 18.00 WIB dengan wajib melibatkan dubalang atau perangkat desa dan kelurahan setempat guna melakukan pengawasan kegiatan," ujarnya.

Sanki bagi pelanggar, sambung Mardison bisa langsung dengan melakukan pembubaran dan denda maksimal Rp 500 ribu. (Tim)

×
Berita Terbaru Update