Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

122 Kasus Positif Corona, Pariaman Masuk Zona Merah

13 Oktober 2020 | 13.10.20 WIB Last Updated 2020-10-13T15:04:31Z

Foto ilustrasi uji usap Covid-19. Foto: istimewa/internet

Pariaman - Masuk zona merah Covid-19, Pemko Pariaman kembali berlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai Pemko. Selain kota Pariaman, kota Sawahlunto dan Padang juga masuk zonasi merah Covid-19 di provinsi Sumatra Barat.

Ditengok dari situs https://corona.sumbarprov.go.id/ jumlah kasus positif Covid-19 Pariaman hingga 13 Oktober mencapai 122 kasus positif, dirawat 8 orang, isolasi mandiri 43 orang, isolasi BPSDM 19 orang dan sudah dinyatakan sembuh 52 orang.

"Setelah Kota Pariaman berstatus zona merah, kami mengambil kebijakan untuk kembali menerapkan bekerja dari rumah bagi ASN mulai 13 Oktober 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujar Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin di Pariaman, Selasa (13/10).

Pengaturan WFH melalui Surat Edaran Walikota Pariaman tersebut mencakup penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN. Masing dinas membuat jadwal shift untuk mengatur pembagian WFH bagi ASN di OPD tersebut," sambungnya.

Namun tidak seluruh ASN bisa bekerja dari rumah mengingat ada beberapa kedinasan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Dinas/OPD yang terkait dengan pelayanan langsung masyarakat termasuk pemerintahan desa, tetap memberikan pelayanan di kantor seperti biasa sesuai dengan jam kerja.

"Tetapi kepala OPD dan pemerintahan desa terlebih dahulu mengatur dan menyusun jadwal siapa yang bertugas memberikan pelayanan," kata Mardison.

Sementara bagi staf yang tidak mendapatkan jadwal shift atau OPD yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat, akan bekerja dari rumah dengan ketentuan tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin pimpinan, alat komunikasi tetap diaktifkan agar apabila dibutuhkan langsung bisa dikontak.

Llau bagi ASN yang WFH, apabila keadaan mendesak dan mereka dibutuhkan, maka yang bersangkutan dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawab mereka.

"Kepada ASN, agar melaksanakan edaran ini dengan baik dan benar. Apabila tidak dilaksanakan atau melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Mardison. (Tim)

×
Berita Terbaru Update