Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sanksi Pidana Pelanggar Protokol Covid-19 di Pariaman Efektif Diberlakukan

17 September 2020 | 17.9.20 WIB Last Updated 2020-09-17T13:05:47Z


Pariaman - Sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah Sumatra Barat Nomor 15/B/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru akan diberlakukan di kota Pariaman. Dalam Perda tersebut telah diatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol Covid-19.

Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan selain Perda tersebut, pihaknya juga telah mengeluarkan Perwako tentang pedoman New Normal. Ia menginginkan kedua aturan tersebut bisa diberlakukan sejalan.

“Dengan adanya kedua aturan tersebut kita dapat mendisiplinkan warga guna penerapan protokol kesehatan di masa pandemi," kata Genius Umar saat rapat bersama dengan Forkopimda Pariaman terkait akan diberlakukannya sanksi pada Perda AKB tersebut di Pariaman, Kamis (17/9).

Dalam Perda itu disebutkan, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi pidana kurungan selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana, dimana setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000, sesuai yang tertulis dalam pasal 110 ayat 1.

Sedangkan didalam Perwako, pelanggaran terhadap pelaksanaan tatanan normal baru dapat dikenakan sanksi terhadap perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pertanggungjawaban tempat dan fasilitas umum.

“Sanksi tersebut ialah berupa teguran lisan, teguran tertulis dan sanksi administrasi dan terakhir adalah sanksi sosial. Sementara untuk hukuman kerja sosial, diberikan apabila terjadi pelanggaran pada waktu razia gabungan. Kerja sosial berupa pembersihan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran dengan memakai atribut berupa rompi bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19,“ imbuh Genius.

Dengan adanya Perda dan Perwako tersebut, Genius berharap masyarakat lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
 

"Mari bersama-sama kita mencegah dan mengendalikan Covid-19 agar tidak meluas dan dapat memutus penyebaranya di Kota Pariaman," sambungnya.

Penerapan sanksi tegas tersebut, jelas Genius akan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggarnya. Ia menyadari mayoritas warga Pariaman selama ini telah menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Sebagian lagi menganggap enteng dan tidak disiplin.

"Perda ini guna mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan," pungkas lulusan STPDN yang bergelar doktor ini mengakhiri.

Sebagaimana diketahui, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 15/B/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam Perda tersebut telah diatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol COVID-19. (Tim)

×
Berita Terbaru Update