Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penjara 2 Hari dan Denda 250 Ribu Jika Tak Gunakan Masker

12 September 2020 | 12.9.20 WIB Last Updated 2020-09-12T06:08:52Z


Pariaman - Penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 mengambil sejumlah instrumen hukum penindakan.

"Mulai dari hukuman kurungan badan hingga denda," kata wakil walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin di Pariaman, Sabtu (12/9).

Kata Mardison, langkah tersebut terpaksa diambil karena penularan Covid-19 di Sumatra Barat sudah sangat mengkhawatirkan, serta tingkat kedisiplinan masyarakat masih rendah menjalani protokol Covid-19.

"Namun sebelumnya Pemko Pariaman juga sudah keluarkan Perwako sanksi administrasi dan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Karena Provinsi Sumbar sudah mengeluarkan Perda, maka kita akan mengikuti Perda yang dibuat oleh provinsi," sambungnya.

Mardison mengatakan pihaknya mendukung langkah Gubernur yang berinisiatif membuat Perda tersebut dengan DPRD Provinsi Sumbar. Dengan telah disahkannya Perda AKB (adaptasi kebiasaan baru) Jumat kemarin, Pemko Pariaman akan mensosialisasikannya terlebih dahulu.

"Sesuai Instruksi Gubernur Sumbar kita diberi waktu satu minggu untuk mensosialisasikan. Setelah melewati satu minggu kita akan menerapkannya," sebut mantan ketua DPRD Kota Pariaman itu.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur dalam konteks sanksi administratif bagi pelanggar protokol Covid-19.

Agar lebih efektif, pihaknya mesti melahirkan peraturan yang lebih tinggi (Perda) guna membiasakan, memaksa masyarakat mengikuti protokol Covid-19.

"Perda ini disahkan dalam waktu dua minggu sejak diusulkan ke DPRD Sumbar pada 28 Agustus lalu, dan merupakan yang pertama mengatur Covid-19 di Indonesia," kata gubernur dua periode itu.

Irwan menegaskan jika setelah tujuh hari waktu sosialisasi Perda AKB, bagi yang tidak menggunakan masker akan diberikan tindakan sanksi pidana atau sanksi administratif dan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.

Dalam perda itu disebutkan, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi kurungan selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana.

Jumat 11 September DPRD Sumatera Barat telah mengesahkan rancangan perda khusus tentang AKB menjadi Perda. Perda tersebut disahkan untuk menjadi landasan kebijakan guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Sumbar

“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian tertulis dalam pasal 110 ayat 1 Perda AKB. (Junaidi/OLP)

×
Berita Terbaru Update