Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Potongan Hukuman Hingga 6 Bulan, 240 Napi di Lapas IIB Pariaman Terima Remisi HUT RI

17 Agustus 2020 | 17.8.20 WIB Last Updated 2020-08-17T16:25:26Z
Foto: Junaidi
Pariaman - Sebanyak 240 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) klas IIB Pariaman terima remisi atau pengurangan hukuman kurungan di hari kemerdekaan RI ke-75, Senin (17/8). 191 di antaranya menerima remisi umum sebagian dan 49 orang menerima remisi umum.

Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan dari negara merupakan apresiasi pada perbaikan diri warga binaan.

"Maka negara akan memberikan hak remisi kepada mereka," kata Genius Umar saat mengikuti video conference dengan Menkum HAM, Yasonna Laoly di Lapas IIB Pariaman di Karanaur.

Genius Umar juga tertarik dengan pidato Yosanna Laoly yang mengatakan bahwa para narapidana hanya titipan dan suatu saat nanti mereka akan kembali ke masyarakat.

“Mereka yang berbuat salah dan khilaf yang ada di sini tentunya telah menjalani masa tahanan sesuai dengan keselahan yang dibuat. Setelah menjalani masa tahanan mereka akan kembali lagi ke tengah masyarakat,” sebut Genius.

Di samping itu, Genius juga mengapresiasi Kalapas IIB Pariaman beserta jajarannya yang terus berinovasi dalam meningkatkan kapasitas dan keterampilan warga binaan selama menjalani masa tahanan dengan menggelar berbagai pelatihan keterampilan.

Dengan memberikan pelatihan keterampilan bagi warga binaan, sambung Genius, warga binaan punya pegangan berupa keahlian yang berguna bagi mereka setelah bebas dan kembali ke masyarakat.

Dari 240 orang penerima remisi di Lapas IIB Pariaman, 119 orang mendapat remisi umum sebagian dengan potongan masa tahanan selama 6 bulan bagi 5 orang, 5 bulan pada 20 orang, 4 bulan untuk 27 orang, 3 bulan pada 54 orang, 2 bulan kepada 31 orang dan 1 bulan bagi 54 orang.

Sedangkan Remisi Umum Terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 49 orang dengan potongan masa tahanan 6 bulan untuk 1 orang, 5 bulan buat 6 orang, 4 bulan bagi 21 orang, 3 bulan kepada 17 orang dan 2 bulan untuk 4 orang.

Pada HUT RI ke-75 sekitar 119.175 warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 1.438 di antaranya mendapat remisi hingga bebas.

Dalam pidatonya, Yasonna Laoly mengatakan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, remisi bisa menjadi motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

Selain itu ia juga bangga dengan keterampilan warga binaan selama menjalani hukuman di berbagai Lapas dan Rutan. Ia menyebut sering menerima oleh-oleh hasil kerajinan para warga binaan tersebut.

“Tak jarang saya berikan kerajinan dari para napi tersebut sebagai kenang-kenangan dan cenderamata bagi sahabat, dan pemimpin negara lain ketika saya keluar negeri," kata Yasonna. (Junaidi/OLP)
×
Berita Terbaru Update