Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Yang Boleh dan Dilarang Selama PSBB di Pariaman

22 April 2020 | 22.4.20 WIB Last Updated 2020-04-22T06:43:31Z
Foto: Junaidi
Pariaman - Walikota Pariaman, Genius Umar resmi mengumumkan ketentuan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilaksanakan secara serentak mulai 22 April hingga 5 Mei 2020 mendatang.

Dalam pesan suara melalui aplikasi perpesanan yang diterima redaksi, Rabu (22/4), Genius menyebut seluruh kegiatan belajar mengajar atau bagi seluruh institusi pendidikan dialihkan belajar di rumah masing-masing. Begitu juga dengan perkantoran dengan beberapa pengecualian.


"Kecuali sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok sehari-hari, pengerjaan konstruksi, bahan bakar, hotel dan pelayanan kepada masyarakat (termasuk kegiatan pers) dengan tetap menerapkan protokol Covid-19," kata Genius.

Aktivitas keagamaan di rumah ibadah dilarang selama PSBB diberlakukan. Seluruh kegiatan ibadah dilakukan di rumah saja. Masjid dan musala tetap menyuarakan adzan seperti biasa meski tidak membolehkan melakukan ibadah dalam masjid atau musala. Adzan di masjid sebagai penanda masuknya waktu salat.

"Masyarakat dilarang keluar rumah kecuali membeli kebutuhan pokok, berobat dan untuk kegiatan yang sangat penting (namun wajib) menggunakan masker," sambungnya.

Dilarang berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum, kecuali di tempat penyediaan kebutuhan pokok dan bahan penting sehari-hari dengan tetap menjaga jarak.

Bagi pelaku usaha rumah makan, cafe, restoran boleh berjualan dengan ketentuan untuk dibawa pulang. Pengelola sektor tersebut diwajibkan menjaga antrian jarak aman atau psycal distancing.

Selanjutnya dilarang melakukan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik, kecuali khitanan di fasilitas kesehatan, pernikahan di kantor urusan agama, pemakaman serta takziah yang bukan akibat Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.

"Membatasi jumlah penumpang angkutan umum dan pribadi sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas yang disediakan dan menjaga jarak dalam angkutan. Kendaraan roda dua dilarang mengangkut penumpang, kecuali anggota keluarga sendiri yang tercantum dalam kartu keluarga. Kendaraan juga diperbolehkan membawa barang (kebutuhan harian)," tandasnya. (OLP)


×
Berita Terbaru Update