Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sumbar Ajukan PSBB ke Menkes, Begini Syaratnya Sebelum Diizinkan

15 April 2020 | 15.4.20 WIB Last Updated 2020-04-15T14:24:12Z
Foto: Junaidi/Anton
Pariaman - Gubernur Sumatera Barat akan mengajukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan. Izin PSBB memang kewenangan pemerintah pusat mengingat sejumlah aspek dan dampak sosial yang akan ditimbulkan selama PSBB diterapkan oleh daerah.

Irwan Prayitno beralasan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kurvanya kian meningkat, diperlukan PSBB yang diyakininya sebagai langkah efektif.

Syarat Sumatera Barat mengajukan PSBB, kata gubernur, telah sesuai dengan aturan dan edaran pemerintah pusat.

"Salah satunya semakin tingginya angka pasien positif corona di Sumbar. Angka ini naik secara signifikan dan kita prediksi akan terus naik untuk hari-hari selanjutnya," kata Gubernur saat video conference dengan kepala daerah dan forkopimda se Sumatera Barat, Rabu (15/4).

Jika mendapat izin PSBB dari Menteri Kesehatan, ia mengimbau seluruh warga Sumatera Barat disiplin melaksanakan PSBB. Tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, pembatasan penumpang angkutan umum, pembatasan pengunjung pasar, tempat hiburan, restoran dan hotel di seluruh Sumbar.

“PSBB untuk membatasi segala pergerakan sosial seluruh masyarakat. Masyarakat hanya diperbolehkan keluar rumah untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan pergi berobat ke rumah sakit, selain itu tidak diperbolehkan," kata dia.

PSBB jika diterapkan, akan dijaga secara ketat oleh TNI dan Polisi. Jika ada pelanggaran akan diberikan sanksi oleh pemerintah setempat.

Saat PSBB diberlakukan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah akan diperiksa terlebih dahulu di posko yang telah disediakan oleh pemerintah setempat, serta seluruh pergerakan masyarakat akan dibatasi.

Ia mengimbau bupati dan walikota agar mendukung penuh personil TNI dan Polri yang bertugas di seluruh posko yang sudah ditentukan dengan memberikan fasilitas pendukung.

Ia mengatakan pihaknya juga akan memperketat aktivitas di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan cara mendata seluruh penumpang yang datang dari zona merah atau daerah terjangkit covid-19.

Bupati Padangpariaman setuju dengan rencana gubernur yang akan mengajukan PSBB ke pemerintah pusat.

"Saya setuju PSBB yang akan dilaksanakan selama 14 hari. Semoga langkah tersebut mampu menekan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat," ujarnya.

Sementara Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan trafik peningkatan pasien positif corona di Sumbar naik signifikan dalam seminggu terakhir.

"Seluruh kepala daerah di Sumbar menyepakati pelaksanaan PSBB guna menekan penyebaran Covid-19. Berkas pengajuan PSBB akan diajukan gubernur ke Menteri Kesehatan," kata Genius.

Ia menyebut berkas PSBB Sumbar sebelum disetujui akan ditindaklanjuti kementerian selama tiga hari. Setelah disetujui pihak kementerian akan memberikan waktu untuk melakukan sosialisasi selama tiga hari.

Genius bilang saat ini pihaknya sedang menyiapkan stimulus untuk warga dan dunia usaha yang merasakan langsung dampak ekonomi imbas Covid-19.

Untuk saat ini terdapat 55 kasus positif corona di Sumbar. 8 orang di antaranya sembuh dan 4 orang meninggal dunia. 19 orang pasien positif dirawat dan 24 orang lainnya isolasi mandiri di rumah.

Lalu apa saja syarat PSBB?

Dilansir dari beritasatu.com, Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan, tiap pemerintah daerah yang mengajukan PSBB harus memenuhi sejumlah syarat.

Syarat dan mekanisme tersebut jelasnya antara lain, mengajukan atau menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan ke pemerintah (Kementerian Kesehatan) yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.

Dasar-dasar pertimbangan yang harus disiapkan itu seperti data terkait jumlah dan kasus kematian serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB. Di samping itu menyiapkan data pendukung yang diperlukan terkait peningkatan data kasus menurut waktu dan kurva epidemologi.

Hal tersebut membutuhkan kajian dari pemda termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu, kecepatan penyebaran serta kejadian transmisi lokal, tracking, penyelidikan epidemologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan ketiga.

Pemda juga harus menghitung kesiapan beberapa hal di antaranya harus memastikan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, PSBB menimbulkan gerakan besar pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah dan keluar jika sangat penting sekali.

Oleh karenanya pemda harus menghitung ketersediaan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial tetap berjalan dengan lancar. Pemda juga harus menghitung sarana dan prasarana kesehatan seperti ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, alat-alat kesehatan lainnya alat pelindung diri, masker bagi dokter tenaga kesehatan termasuk ketersediaan wajib menggunakan masker bagi masyarakat.

Pemda lanjutnya, harus menghitungnya karena sudah ada instruksi realokasi anggaran terhadap tiga kebutuhan utama yakni pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung penanganan Covid-19 dan kebutuhan layanan dasar seperti bantuan sosial masyarakat.

Harus pula dihitung syarat-syarat keamanan. Oleh karenanya sebelum diajukan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena PSBB membutuhkan prasyarat penegakan hukum.

Terkait pengajuan dan kesiapan PSBB, kepala daerah harus menyiapkan secara rinci dan nantinya ada pula dewan pertimbangan yang mengkaji usulan tersebut.

Paling lama 2 hari setelah prasyarat diajukan dan jika sudah memenuhi syarat akan dilakukan penetapan PSBB. Namun jika prasyarat ada kekurangan maka Menteri Kesehatan dapat mengembalikannya ke pemda terkait untuk perbaiki data-data pendukung. (OLP/Juned/AWT/kutipan beritasatu.com)
×
Berita Terbaru Update