Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPMPTP Padangpariaman Fasilitasi Serifikat Halal bagi IKM

4 Maret 2020 | 4.3.20 WIB Last Updated 2020-03-04T14:15:23Z
Petugas DPMPTP serahkan sertifikasi halal bagi IKM Padangpariaman. Foto: istimewa
Pariaman - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padangpariaman tidak hanya mengeluarkan izin bersifat prinsip. Dinas tersebut juga mengeluarkan sertifikat halal bagi industri kecil menengah.

"Bidang binas industri memberikan serifikat halal bagi IKM. Sertifikat halal kita antar langsung ke alamat IKM yang ada di Padangpariaman," ungkap kepala DPMPTP Padangpariaman Rudi Rilis di Pariaman, Rabu (4/3).

Rudi mengatakan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal telah berlaku terhitung 17 Oktober 2019.

"Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal tersebut, pelaku Industri Kecil Menengah pun harus mensertifikasi halal produknya," sambung alumni STPDN itu.

DPMPTP melalui Bidang Bina Industri sebelumnya telah menyerahkan sertifikat halal untuk IKM Arfam’s Durian di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam dan IKM Rita Tondon di Kecamatan Batang Gasan.

Fasilitasi halal bagi IKM tersebut, imbuh Rudi, merupakan kegiatan rutin pihaknya setiap tahun. Pada 2019 jelas Rudi, melalui Bidang Bina Industri pihaknya memberikan fasilitasi sertifikat halal untuk 15 IKM yang ada di Kabupaten Padangariaman.

"Dan di 2020 direncanakan kembali untuk memfasilitasi sertifikat halal untuk 15 IKM. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan IKM lebih berkembang sehingga IKM yang mandiri bisa terwujud," pungkas Rudi. (Tim)
×
Berita Terbaru Update