Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelar Sosialisasi, Padangpariaman Berlakukan SPID di 2021

4 Maret 2020 | 4.3.20 WIB Last Updated 2020-03-04T14:37:37Z
Foto: AWT
Parit Malintang - Pemkab Padangpariaman terus lakukan terobosan dan inovasi agar pemerintahan berjalan seiring dengan kemajuan teknologi informasi.

"Tiada hari tanpa inovasi. Pelayanan kepada masyarakat akan terus inovatif sesuai kemajuan teknologi informasi," kata Bupati Padangpariaman Ali Mukhni, Rabu (4/3).

Selain inovasi pelayanan, ia juga meminta jajarannya mengaplikasikan teknologi informasi dalam sistim keadministrasian tata kelola pemerintahan.

"Sehingga transparansi dalam pengelolaan pemerintahan terwujud dengan baik," ungkap bupati dua periode itu.

Hal tersebut telah dilakukan oleh berbagai OPD. Sebut saja Disdukcapil, Diskominfo, Inspektorat, Diskes hingga Dinas Sosial dan DPMPTP.

Kini, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Padangpariaman tengah mensosialisasikan tata cara penginputan renja perangkat daerah ke aplikasi SPID, Rabu (4/3) di Parit Malintang.

Sekretaris Bapelitbangda, Masri mengatakan SPID merupakan sebuah sitem informasi pemerintahan daerah untuk mengatur anggaran dan pembelanjaan daerah. SPID diwajibkan bagi tiap OPD berlaku pada 2021.

"Namun bagi pemerintah daerah yang RPJMDnya hingga 2021 tetap memberlakukan SIPD sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006," kata dia.

Saat ini, sebut Masri, pihaknya lakukan pemetaan berdasarkan Permendagri nomor  90 tahun 2019 - dalam artian verifikasi, kodefikasi dan nomenklatur - perencanaan dan pembangunan anggaran daerah sudah tercakup dalam SIPD.

"SPID sangat membantu pekerjaan OPD sehingga lebih terarah dan hanya memakai satu sistem sehingga SIMDA dam E-Planning dialihkan ke SIPD," ungkapnya. (Tim/OLP)
×
Berita Terbaru Update