Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ali Mukhni Perintahkan OPD Tepat Waktu Terapkan Dua Permendagri

9 Maret 2020 | 9.3.20 WIB Last Updated 2020-03-09T14:18:11Z
Foto: istimewa
Parit Malintang - Pemerintah Kabupaten Padangpariaman akan tepat waktu terapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 dan Nomor 90 Tahun 2019 pada 2021 mendatang.

Kedua peraturan tersebut tentang sistem informasi pemerintah daerah dan tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Guna mencapai hal tersebut, segenap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Pemkab Padangpariaman diminta bupati untuk segera melaksanakan penyesuaian terhadap peraturan tersebut.

“Saya minta segenap OPD segera melaksanakan penyesuaian sehingga kita siap melaksanakan peraturan tersebut tepat pada waktunya tanpa keterlambatan," kata Bupati Padangpariaman Ali Mukhni di Parit Malintang, Senin (9/2).

Saat ini, kata Ali Mukhni, pihaknya telah memulai langkah-langkah melaksanakan peraturan tersebut dengan memulai memetakan penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan daerah sesuai dengan mekanisme.

"Inspektorat, Bapelitbangda dan BPKD agar secepatnya memastikan pelaksanaan Permendagri tersebut," tegasnya.

Kepala Inspektorat Padangpariaman Hendra Aswara mengatakan bahwa Permendagri tersebut wajib diimplementasikan oleh pemerintah daerah dalam proses perencanaan keuangan tahun anggaran 2021 yang dimulai pada Januari 2020.

"Permendagri Nomor 90 tahun 2019 adalah pedoman bagi seluruh Pemda se Indoensia untuk mewujudkan single codebase," kata Hendra.

Kepala Bapelitbangda Ali Amran mengatakan akan mengadakan workshop bersama seluruh OPD dan kasubag perencanaan. Workshop rencananya akan berlangsung tiga hari dengan menghadirkan narasumber kompeten.

"Sesuai arahan Bupati, kita respon implementasi Permendagri dengan mengadakan workshop bersama OPD," kata Ali Amran. (Tim/OLP)
×
Berita Terbaru Update