Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaminan Kesehatan Sabiduak Sadayuang Pindah ke BPJS karena Perpres

13 Februari 2020 | 13.2.20 WIB Last Updated 2020-02-13T01:07:55Z
Foto: istimewa/internet
Pariaman - Jaminan Kesehatan Sabiduak Sadayuang (JKSS) yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk berobat sudah berganti nama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 1 Januari 2019. Banyak di antara warga Pariaman belum mengetahuinya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman Syahrul mengungkapkan JKSS tidak pernah hilang untuk membantu jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu di Kota Pariaman.

"Akan tetapi nama atau istilahnya saja yang diganti dengan JKN yang dikelola oleh satu badan penyelenggara saja yaitu BPJS sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) terhitung 1 Januari 2019," kata Syahrul.

Antara JKSS dan JKN, kata dia, tidak ada bedanya. Yang membedakannya dari segi klaim biayanya. JKSS menjamin dan melindungi kesehatan masyarakat kurang mampu hingga tingkat provinsi dan hanya bisa dirujuk sampai ke RS M Djamil Padang dengan klaim biaya maksimal Rp 10 juta.

"Melebihi angka tersebut ditanggung oleh pasien bersangkutan," jelasnya.

Sedangkan JKN, sambung dia, memberikan jaminan perlindungan kesehatan masyarakat kurang mampu tanpa ada batasan biaya. Apapun jenis penyakit dan membutuhkan rujukan dari puskesmas ke rumah sakit hingga ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo di Jakarta tidak dipungut biaya apapun.

Masyarakat kurang mampu di Pariaman ditampung oleh JKN sebanyak 48.891 jiwa yang terdiri dari bantuan APBN dan APBD. Untuk saat ini yang sudah tertampung oleh Dinkes Kota Pariaman baru sebanyak 14.825 jiwa dari target 24.041 jiwa masyarakat kurang mampu.

Bagi masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan kartu JKN dan belum terdata, kata dia, bisa memperoleh kartu tersebut dengan cara melapor ke kantor desa setempat dengan membawa bukti diri seperti surat keterangan atau pernyataan tidak mampu.

"Setelah itu pihak desa akan mensurveinya. Jika terbukti tidak mampu maka pihak desa akan segera menginputkan data tersebut ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan itu berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia,” terangnya.

Selanjutnya data yang sudah diinput oleh desa ke DTSK, diminta lagi ke kantor Dinas Sosial untuk diinput lagi ke BPJS guna mendapatkan kartu JKN yang berlaku satu bulan pada awal bulan berikutnya.

"Dan bagusnya lagi tidak ada perbedaan antara kartu peserta JKN dan Mandiri, tapi yang membedakan adalah dalam pelayanan kelasnya saja," pungkasnya. (Desi/OLP)
×
Berita Terbaru Update