Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sadar dan Melapor, Pemko Pariaman Siap Sembuhkan Pecandu Narkoba

1 Januari 2020 | 1.1.20 WIB Last Updated 2020-01-01T04:57:16Z
Ketua BNK/Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin. Foto: istimewa/Phaik
Pariaman - Kota Pariaman merupakan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) kedua di Sumatera Barat atas kesadaran dari para penggunanya dan para keluarga ketergantungan narkoba dan obat-obatan, zat adiktif (Napza) berbahaya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Pariaman, Syahrul, menyebutkan periode Januari - Oktober 2019, terdapat 13 orang pasien ketergantungan narkoba dan obat melaporkan diri untuk disembuhkan dari ketergantungan.

Dari 13 orang tersebut, kata dia, 10 orang di antaranya kategori ringan dan disembuhkan dengan pengobatan berkala dengan pengarahan psikolog.

"Sementara tiga orang lainnya telah direhabilitasi khusus. Dan telah berjalan selama dua bulan di Panti Rehabilitas Yayasan Pelita Jiwa Insani di Kota Padang," kata Syahrul di Pariaman, Selasa (31/12).

Dalam program rehabilitas tersebut, kata dia, pasien diberi kesibukan selama pembinaan paling cepat tiga bulan. Awal rehabilitasi pasien menjalani detoksifikasi untuk menghilangkan pengaruh dari obat-obatan terlarang.

Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan kesadaran pengguna dan keluarga pemakai narkoba memicu pihaknya bekerja lebih giat. Ia mengimbau masyarakat melaporkan ke pihaknya pengguna narkoba dan zat adiktif untuk disembuhkan.

Mardison mengajak seluruh orangtua dan niniak mamak untuk memperhatikan anak kemenakan agar tidak terjerat ke dalam pengaruh narkoba dan miras.

"Sama-sama mengawasi, menegur dan melaporkan penyalahgunaan. Narkoba dan zat adiktif selain membahayakan bagi diri pribadi penggunanya, juga bagi keluarga dan lingkungannya," kata Mardison.

Dinas kesehatan Kota Pariaman melalui UPTD Puskesmas Narehditunjuk oleh Kementerian Kesehatan menjadi salah satu pusat pelayanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI Nomor 18/Menkes/SK/VII/2012 guna merangkul pengguna dan pencandu narkoba dalam proses rehabilitasi. (Phaik/OLP)
×
Berita Terbaru Update