Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Hadapan Majelis Guru, Inspektorat dan Jaksa Sosialisasikan Definisi Pungli

5 Desember 2019 | 5.12.19 WIB Last Updated 2019-12-05T11:28:24Z
Inspektur Hendra Aswara adakan sosialisasi Saber Pungli di SMP 1 Sungai Sariak, Rabu (4/12). Foto: istimewa
VII Koto - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Padangpariaman mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Tim dipimpin oleh Kepala Inspektorat Hendra Aswara bersama Polres Padangpariaman, Kejaksaaan Negeri Pariaman dan Auditor Inspektorat.

Mengawali pertemuan, Inspektur hendra Aswara mengajukan beberapa pertanyaan kepada peserta sosialisasi terhadap layanan publik di Padangpariaman.

“Apakah Bapak Ibu Guru apakah pernah Ibu mendapatkan pelayanan publik? Pernahkah diminta pembayaran yang seharusnya tidak membayar atau retribusi tidak sesuai ketentuan? Jika pernah, itu namanya Pungli,” kata Inspektur Hendra Aswara di hadapan majelis guru SMP 1 VII Koto, Rabu (4/12).

Hendra menjelaskan bahwa pungli adalah perbuatan yang dilakukan seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara yang meminta sejumlah uang yang seharusnya tidak ada biaya atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan biaya tersebut.
 

Praktek pungli, kata Hendra, sangat meresahkan masyarakat. Adapun dampak buruk praktik pungli antara lain tingginya biaya ekonomi, rusaknya tatanan masyarakat, terhambatnya pembangunan dan merugikan masyarakat.

“Praktek pungli juga mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik kepada pemerintah,” kata peraih peringkat 1 Inovasi Pelayanan Publik tingkat Sumbar 2018 ini.

Upaya inspektorat dalam pemberantasan pungli antara lain mendoorong implementasi e-planing, pembayaran non tunai, membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Komitmen Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM).

Pada kesempatan tersebut Inspektur Hendra Aswara mengimbau masyarakat melaporkan jika mendengar atau melihat praktik pungli ke Inspektorat ke nomor telepon 08116942000 dan email inspektorat@padangpariamankab.go.id.

Tanti Taher, Kasi Barang Bukti Kejari Pariaman, mengatakan pelaku pungli bisa mendapat ancaman hukuman pidana suap, pemerasan dan gratifikasi.

“Adanya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada bapak/ibu untuk menghindari praktik pungli. Kita apresisasi yang dilakukan pemerintah daerah,” kata Tanti.

Acara sosialiasi Saber Pungli dihadiri Polres Padangpariaman, Kejari Pariaman, Kepala Sekolah, Majelis Guru, Komite Sekolah dan Walimurid. (Tim)
×
Berita Terbaru Update