Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nyalon Bupati Padangpariaman dari Golkar, Ini Syaratnya

11 November 2019 | 11.11.19 WIB Last Updated 2019-11-11T14:00:59Z
Dt Syahrul Lung
Pariaman - Partai Golkar akan memulai penjaringan bakal calon bupati Padangpariaman Pilkada 2020 pada 18 November 2019 mendatang.

Bakal calon dapat melakukan pengambilan dan pengembalikan formulir pendaftaran di Kantor DPD Partai Golkar Padangpariaman di Jalan Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung.
        
Penjaringan bakal calon dilakukan selama 13 hari hingga tanggal 30 November 2019 mendatang.

Ketua DPD Partai Golkar Padangpariaman, Syahrul Datuak Lung mengatakan setidaknya 17 persyaratan harus dipenuhi bakal calon jika ingin diusung oleh partai berlambang pohon beringin ini.

Persyaratan itu di antarannya, harus bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, setia terhadap Pancasila, UUD 1945, cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 dan NKRI.

Bakal calon harus memenuhi syarat pendidikan minimal tamatan SLTA/sederajat, berusia minimal 30 tahun, tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Ada 17 syarat yang harus dipenuhi bakal calon, bisa dikatakan itu kriterianya balon yang kami ingin," katanya.

Jika memenuhi 17 persyaratan itu, lanjut Syahrul, balon dapat mengambil dan menyerahkan formulir pendaftaran dengan melengkapi persyaratan administrasi.

Persyaratan administrasinya antara lain, surat permohonan menjadi bakal calon Bupati Padangpariaman, biodata diri, foto copy KTP dan Kartu Keluarga, daftar riwayat hidup, pas foto ukuran 4X6 berwarna 4 lembar dan hitam putih 4 lembar.

"Kemudian fotocopy ijazah yang telah dilegalisir, dan surat pernyataan tidak mengundurkan diri sebagai Bupati Padangpariaman yang diusung Partai Golkar," rincinya.

Setelah menyelesaikan proses penjaringan balon, panitia akan menyampaikan rekomendasi nama balon yang akan diusung setelah mengkaji survei elektabilitas seluruh calon.

"Kita kaji dulu, nanti kita sampaikan hasil kajian tersebut ke DPD Sumbar. Selanjutnya kandidat direkomendasikan ke DPP di Jakarta," lanjutnya.

Menurut Syahrul, Partai Golkar harus berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. 

"Dengan empat kursi di DPRD Padangpariaman, Golkar belum bisa mengusung satu pasangan calon. Kami harus koalisi, minimal jumlah kursinya 8," ulasnya.

Penjaringan balon terbuka untuk umum. Kader dan masyarakat non kader Partai Golkar bisa mengikuti penjaringan. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update