Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Inspektorat Padangpariaman Ujicoba Dokumen dan Administrasi Tanda Tangan Digital

21 November 2019 | 21.11.19 WIB Last Updated 2019-11-21T02:01:20Z
Hendra Aswara didampingi Kasi Pengolahan Data Fajri Azman saat uji coba tanda tangan digital administrasi di Ruang Rapat Inspektorat, Parit Malintang. Foto: istimewa
Parit Malintang - Inspektorat Kabupaten Padangpariaman ujicoba tanda tangan digital untuk pelayanan adminstrasi dan dokumen. Kepala Inspektorat Hendra Aswara mengatakan implementasi tanda tangan digital menjadikan layanan lebih efisien dan paperless (tanpa kertas).

Pada layanan inspektorat, kata Hendra, tanda tangan elektronik digunakan untuk menandatangani dokumen di lingkup inspektorat seperti surat perintah tugas, surat keluar, surat rekomendasi dan dokumen lainnya. Pemanfaatan tanda tangan digital difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Padangpariaman.


“Inovasi ini untuk menjawab tantangan kemajuan teknologi. Tanda tangan digital sebagai solusi agar layanan tetap berjalan walaupun pejabat tidak berada di kantor untuk membubuhkan tandatangan. Cukup buka laptop, buka file dan tanda tangan," kata Inspektur Hendra di Ruang Rapat Inspektorat, Rabu (20/11).

Mekanisme melakukan tanda tangan digital sangat cepat dan sederhana yakni memilih dokumen yang akan ditandatangani kemudian pilih "digital signature" dan masukkan nomor identifikasi pribadi atau PIN. Setelah memasukkan PIN, tinggal diklik "sign" atau tandatangani.

Kepala Seksi Pengolahan Data Fajri Azman apresiasi kepada Inspektorat yang berkomitmen dalam menjalankan konsep pelayanan publik berbasis tekknologi informasi.

Ia mengatakan aplikasi perjanjian kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Instansi yang kerja sama dengan BSrE sudah dipastikan tanda tangan digitalnya tersertifikasi dan juga punya proteksi kuat.

Tanda tangan digital, tambah Fajri, merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Juga merupakan amanah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pasal 40 mengamanahkan penjaminan keamanan SPBE dalam layanan publik salah satu bentuknya berupa sertifikat elektronik.

“Saat ini sudah ada tiga OPD yang menerapkan tanda tanda digital yaitu Dinas Dukcapil, DPMPTP dan Inspektorat. Manfaat yang diperolah adalah efisiensi waktu, efisiensi biaya, efisiensi tenaga dan ramah lingkungan,” ujar Fajri.
(Tim)
×
Berita Terbaru Update