Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka Kasus Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta

22 Agustus 2019 | 22.8.19 WIB Last Updated 2019-08-22T10:28:36Z
Fitra Mulyawan
Pariaman - Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP pada 27 Februari 2012 silam.     

Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan tindakan pencurian dengan nilai kerugian dibawah Rp2,5 juta tidak dapat ditahan.

Praktisi hukum Universitas Eka Sakti (UNES) Padang, Fitra Mulyawan mengatakan meski telah disosialisasikan namun belum diketahui oleh masyarakat secara luas.

Akibatnya, tidak ditahannya pelaku tindak pidana pencurian, penipuan, penadahan, penggelapan dengan kerugian dibawah Rp 2,5 juta dinilai aneh oleh masyarakat.

"Fenomenanya banyak masyarakat yang protes. Ada pencuri tertangkap diserahkan ke polisi, malamnya atau sorenya sudah bebas. Bagi masyarakat yang tidak tahu ada Perma yang mengatur, menilai pelaku pencurian tidak diproses. Polisi disalahkan. Padahal itu diatur dalam Perma," katanya di Pariaman, Kamis (22/8).

Menurutnya, permasalahan tersebut ditemukan ada di sejumlah daerah. Dalam pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNES di Kecamatan Malalak Tinur, Kabupaten Agam hal tersebut ditemukan.

"Di sana sedang marak pencurian kulit manis di kebun. Pencurinya ditangkap, diserahkan ke polisi. Namun karena kerugian korban dibawah Rp 2,5 juta, pelaku tidak ditahan. Karena tidak paham hukum, masyarakat menilai penegakan hukum tidak profesional," lanjut dia.

Ditambahkannya, dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dituliskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. 

Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. 

"Penyelesaian di pengadilan hukum acaranya cepat dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan," ulas putera kelahiran Kecamatan Nan Sabaris, Padangpariaman ini.

Menurutnya, Perma ini memberikan kemudahan kepada terdakwa yang terlibat dalam perkara tipiring, agar tidak perlu menunggu persidangan berlarut-larut sampai ke tahap kasasi.

"Perma ini lahir pada saat kasusnya Nenek Rasminah, tipiring yang berlarut-larut sampai kasasi. Dengan Perma ini pelaku tidak perlu lagi melalui proses hukum yang berlarut-larut. Cukup menentukan kerugiannya dibawah Rp 2,5 juta, setelah itu hakim tunggal memutus perkara di pengadilan hukum acara cepat," lanjutnya.

Ia berharap Perma itu disosialisasikan secara luas agar masyarakat memahani tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

"Semua instansi penegak hukum perlu mensosialisasikan ini lebih luas agar dipahami. Sementara terkait tidak bisa ditahannya pelaku tindak pidana pencurian tersebut, bisa membuat sanksi lokal atau hukum adat yang melarang tindakan pencurian," pungkasnya.

Pengacara Pariaman, Alwis Ilyas juga mendorong agar Perma tersebut disosialisasikan lebih luas ke masyarakat.

Menurutnya, dalam Perma itu tindak pidana seperti pencurian, penipuan dan penggelapan dengan kerugian dibawah Rp 2,5 juta digolongkan sebagai tindak pidana ringan.

"Nanti hakim menilai kerugiannya. Apabila nilainya dibawah Rp 2,5 juta diselesaikan dalam peradilan cepat dengan hakim tunggal. Dakwaan, tuntutan dan sampai putusan dalam satu kali persidangan saja. Jika dalam penyidikan di kepolisian dan kejaksaan tersangkanya ditahan, setelah dinilai kerugiannya dibawah Rp 2,5 juta, hakim akan memerintahkan untuk tidak ditahan," jelasnya.

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap tindak pidana tersebut tetap diproses hingga tahapan putusan. Apabila hakim memutus terdakwa bersalah dan menjalani hukuman, maka terdakwa menjalani hukuman.

"Harus menjalani. Tapi dalam banyak perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta, kadang diberikan hukuman kurungan," tutupnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update