Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tingkatkan Ketahanan Keluarga Pariaman, DPRD Inisiatifkan Perda Khusus

9 Juli 2019 | 9.7.19 WIB Last Updated 2019-07-09T14:20:23Z
Anggota DPRD Pariaman, Muhammad Yasin
Pariaman - Meningkatnya angka perceraian serta kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Pariaman, menjadi indikator ketahanan keluarga di Kota Pariaman masih rapuh. Kondisi itu mendapat perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman.

Mengatasi hal itu, DPRD Kota Pariaman mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus yang mengatur tentang ketahahan keluarga di Kota Pariaman.

Anggota DPRD Kota Pariaman, Muhammad Yasin menyebut, tingginya angka perceraian dan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Pariman, diyakini disebabkan minimnya ketahanan keluarga. 

Kondisi ini dipengaruhi oleh banyak aspek, antara lain kurangnya pemahaman tentang tugas dan tanggungjawab orangtua, kondisi ekonomi dan pendidikan. 

"Persoalan yang dihadapi terkait ketahanan keluarga di Kota Pariaman adalah peningkatan jumlah kasus perceraian dan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Angka dua kasus tersebut cukup tinggi. Akar masalahnya karena ketahanan keluarga yang lemah," kata dia saat penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Pariaman atas 3 ranperda inisiatif DPRD Kota Pariaman di Gedung DPRD Kota Pariaman, Selasa (9/7) sore.

Muhammad Yasin merinci, pada 2017 tercatat terjadi 78 kasus perceraian di Kota Pariaman. Meski mengalami penurunan dibandingkan 2016 dengan 155 kasus, jumlah dengan angka tersebut, menurutnya masih tinggi. 

Sementara kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan juga tinggi. Data  2018, kasus KDRT terjadi sebanyak 7 kasus, kemudian kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan 9 kasus. Kemudian kekerasan seksual terjadi sebanyak 21 kasus.

"Pembangunan keluarga melalui pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga merupakan salah satu hal penting kewenangan yang dimiliki oleh Pemda, sesuai dengan yang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah," katanya.

Lebih jauh dijelaskannya, upaya meningkatkan ketahanan keluarga dapat dilakukan dengan banyak cara dan berbagai sektor. Misalnya, dengan peningkatan pendidikan, peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan hal lainnya.

“Ketahanan keluarga itu banyak kaitannya. Dengan pendidikan dan tingkat ekonomi yang lebih baik, ketahanan keluarganya juga meningkat. Sumber masalah ada di beberapa faktor tadi itu,” lanjutnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Pariaman ini menegaskan, Ranperda yang saat ini tengah dibahas dengan Pemko Pariaman, merupakan upaya untuk meregulasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Pemko Pariaman bidang pengendalian kependudukan dan keluarga berencana, khususnya meningkatkan ketahanan keluarga.

Dari Perda ini, lanjut dia, akan diatur kewenangan pemerintah daerah menjalankan program peningkatan ketahanan keluarga di Kota Pariaman. Perda ini juga mengatur pengalokasian anggaran untuk membiayaan program tersebut. 

"Programnya nanti seperti apa dan teknisnya, lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Walikota. Semangat dari Ranperda ini adalah untuk meningkatkan ketahanan keluarga," tandasnya.

Menanggapi penjelasan itu, Walikota Pariaman, Genius Umar mengapresiasi upaya yang dilakukan DPRD Kota Pariaman dalam meningkatkan ketahanan keluarga di Kota Pariaman. Pihaknya bersama DPRD Kota Pariaman akan membahas lebih dalam terhadap Ranperda itu.

“Namun demikian diperlukan pembahasan mendalam antara eksekutif dan legislatif terhadap ketiga ranperda ini,” katanya singkat. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update