Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dari 53 BUMNag di Padangpariaman Baru 3 yang Telah Mendaftarkan Perizinannya

1 Mei 2019 | 1.5.19 WIB Last Updated 2019-05-01T01:27:11Z
Foto: Andri
Pariaman - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padangpariaman Sepno Fahmi, harap Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) yang ada di kabupaten Padangpariaman segera mendaftarkan perizinannya ke DPMPTP.

Hal itu dia sampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Erman, saat koordinasi di Pariaman, Senin (29/4). Koordinasi dua dinas tersebut dilakukan mengingat masih kurangnya jumlah BUMNag yang mendaftarkan perizinannya.

“Agar semua BUMNag yang ada di Padangpariaman agar segera mendaftarkan perizinannya. Karena dari 53 BUMNag yang sudah terdaftar di DPMD baru tiga yang sudah mendaftar,” ungkap Sepno.

Kabid Perizinan dan Non Perizinan Heri Sugianto, menyebut baru ada tiga BUMNag yang sudah terdaftar yakni BUMNag Pakandangan Emas, Rangkiang Sarikat Kapalo Hilalang, dan BUMNag KAMI (Kasang Mandiri).

Perizinan BUMNag, sebut Heri, memiliki perbedaan dengan badan hukum lainnya. Tidak seperti badan hukum layaknya Perseroan Terbatas, Yayasan ataupun Koperasi, dimana kesemuanya mendapatkan statusnya sebagai badan hukum saat mendapatkan pengesahan dari kementerian terkait (Kemenkumham). Khusus untuk BUMNag tidak merlukan pengesahan dari kementerian terkait.

"Oleh karena itu kita siap memfasilitasi dan mempermudah proses perizinan BUMNag yang ada di Padangpariaman," katanya.

Menurut Heri, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP tentang Desa tidak disebutkan secara eksplisit BUMNag sah menjadi sebuah badan hukum, namun dari pasal 88 UU Desa jo pasal 132 PP Desa menyebutkan bahwa Pendirian BUMNag dilakukan melalui musyawarah nagari dan ditetapkan dengan peraturan nagari.

"Maka dapat disimpulkan bahwa saat telah disahkannya kesepakatan dalam musyawarah nagari dan kesepakatan tersebut ditetapkan dalam suatu Peraturan Nagari, maka pada saat itulah telah lahir BUMNag sebagai badan hukum," imbuhnya.

Kepala DPMD, Erman mengatakan bahwa BUMNag merupakan salah satu lembaga ekonomi yang diharapkan berkontribusi pada sumber pendapatan nagari. Keberadaan BUMNag perlu mendapatkan justifikasi hukum yang pasti.

Menurut Erman, ketentuan UU tentang Desa jelas menyebutkan bahwa BUMDes/Nag adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh nagari melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan nagari yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat nagari.

“Kita berterimakasih atas koordinasi dari DPMPTP dan kita akan sampaikan kepada seluruh walinagari yang telah memiliki BUMNag, tetapi belum mendaftarkan perizinannya untuk segera mendaftar,” ujar Erman. (Tim)
×
Berita Terbaru Update