Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cegah Kejahatan Internasional, TIMPORA Pariaman Pantau Aktivitas Orang Asing

25 Mei 2019 | 25.5.19 WIB Last Updated 2019-05-25T06:00:50Z
TIMPORA Kota Pariaman. Foto: Nanda
Pariaman - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat, Hendiartono mengungkapkan kurun waktu tiga tahun, belum ditemukan pelanggaran terkait keimigrasian di wilayah Kota Pariaman.
   
Hal itu diungkapkan Hendiarto saat memimpin Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Pariaman, Kamis (23/5) lalu.
   
"Kurun waktu tiga tahun ini belum ada pelanggaran orang asing di wilayah Kota Pariaman. Itu hasil pengawasan yang kita lakukan," katanya didampingi Pelaksana Tugas Kantor Imigrasi Klas I Padang, Indra Sakti Suhermansyah.
   
Hendiarto merinci, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 26 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di Sumatera Barat pada 2017. Sedangkan 2018, terdapat 10 pelanggaran dan pada awal 2019 hingga saat ini, Kantor Imigrasi Klas I Padang menindak 5 pelanggaran.
   
"Pelanggarannya beragam, ada yang pelanggaran izin tinggal dan overstay. Baru-baru ini kita mendeportasi WNA yang menyalahi izin tinggal, izinnya untuk kuliah, tapi digunakan untuk bisnis," rincinya.
   
Meski demikian, meningkatnya arus masuk orang asing ke Sumatera Barat dan Kota Pariaman perlu diantisipasi dengan memperkuat pengawasan oleh TIMPORA. Pengawasan dilakukan guna mencegah terjadinya kejahatan internasional di wilayah Kota Pariaman.
   
Tidak hanya itu, TIMPORA harus melakukan kerjasama dengan pihak terkait, seperti hotel dan penyedia jasa perjalanan wisata di Kota Pariaman untuk melaporkan keberadaan orang asing.
   
"Adapun jenis kajahatan internasional yang terjadi antara lain, perdagangan orang, tindak pidana narkoba, siber dan pembobolan bank. TIMPORA memperkuat kerjasama dengan masyarakat, karena memang laporan tentang keberadaan orang asing berasal dari laporan masyarakat," ulas dia.
   
Imigrasi, kata dia, melakukan pengawasan terhadap orang asing melalui proses permohonan visa saat masuk dan keluar wilayah Indonesia, pemberian izin tinggal, dan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah masing-masing.
   
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pariaman, Hendri, mengatakan kebijakan visa yang diberikan oleh pemerintah, mendorong meningkatnya kunjungan wisatawan dan investasi asing di Indonesia. Pemerintah Kota Pariaman menyikapi hal itu dengan menyiapkan banyak hal, termasuk kemudahan urusan izin investasi.
   
Meski demikian, Pemko Pariaman akan tetap melakukan pengawasan maksimal terhadap aktivitas orang asing di wilayah Kota Pariaman untuk mencegah pelanggaran hukum oleh orang asing.
   
"Namun pengawasan yang kita lakukan tetap dimanis, keberadaan orang asing sensitif, jika bertindak tidak tepat tentu akan merugikan daerah juga," katanya.
   
Hendri mengatakan pengawasan orang asing dilakukan hingga ke tingkat kecamatan. Fungsi ini perlu dilakukan, karena Kota Pariaman akan menjadi destinasi wilayah oleh wisatawan mancanegara.
   
"Fungsi pengawasan ini perlu hingga ke tingkat kecamatan. Perkembangan sektor pariwisata cukup baik, makanya TIMPORA harus kita perkuat," tutupnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update