Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbukti Politik Uang, Bawaslu Bisa Batalkan Caleg Terpilih

12 April 2019 | 12.4.19 WIB Last Updated 2019-04-12T10:04:26Z
Foto: Nanda
Pariaman - Jajaran pengawas pemilu Kota Pariaman melakukan patroli guna memaksimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu, khususnya politik uang pada masa tenang pemilihan umum serentak 2019 di Kota Pariaman.

Patroli pengawasan ditandai dengan dilaksanakannya apel gabungan yang diikuti seluruh jajaran pengawas pemilu di Kantor Bawaslu Kota Pariaman, Jumat (12/4) pagi. 

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Sumatera Barat, Vifner mengatakan, gelaja politik uang tetap ada meski telah dilakukannya pencegahan yang maksimal. 

Kegiatan patroli bersama akan mempersempit peluang bagi peserta pemilu, atau setiap orang yang melakukan politik uang dengan melakukan patroli.

"Kita lakukan patroli dengan melihatkan identitas atau simbol pengawas pemilu, dengan itu akan mencegah pelaku politik uang mengurunkan niatnya, karena takut ditindak," katanya.

Selain politik uang, beberapa bentuk pelanggaran lain rawan dilakukan setiap orang pada masa tenang. Pelanggaran itu antara lain, netralitas pihak yang dilarang berkampanye, kampanye diluar jadwal, mobilisasi pemilih dan intimidasi terhadap pemilih juga tidak luput dari objek pengawasan.

Kata Vifner, apel yang dilakukan secara serentak se Indonesia itu menandakan seluruh jajaran pengawas pemilu di seluruh tingkatan telah siap melakukan patroli pengawasan pada masa tenang. 

"Ini bagian dari kesiapan kita (pengawas) untuk melakukan patroli pengawasan pemilu," katanya.

Patroli dilakukan selama 24 jam sehari secara bergantian. Hal tersebut dilakukan karena pelanggaran bisa dilakukan kapan saja. Pengawasan makin dimaksimalkan pada tengah malam dan dinihari atau menjelang subuh.

Dilanjutkan Vifner, patroli dilakukan secara berkelompok dengan berjalan kaki dan berkeliling wilayah menggunakan kendaraan.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengaku telah memetakan TPS dan desa yang rawan terjadinya politik uang. Titik rawan politik uang tersebar di semua kecamatan yang ada.

"Kita telah memetakan titik rawan politik uang. Dengan pemetaan, pengawasan lebih fokus dan optimal," katanya.

Sanksi pidana dan administrasi dikenakan kepada calon yang melakukan politik uang. Sanksi pidana berupa denda dan kurungan penjara. 

Bagi calon yang terpilih pada pemilu 2019, namun terbukti melakukan politik uang bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu. 

"Calon bisa dibatalkan sebagai calon terpilih. Larangan politik uang tersebut tercantum di beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu," tandasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update