Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Salah Tuliskan Nomor PBB, Caleg Gerindra dan Berkarya Dilaporkan ke Bawaslu

5 April 2019 | 5.4.19 WIB Last Updated 2019-04-05T00:33:52Z
Foto: Nanda
Calon anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman daerah pemilihan Padangpariaman III Partai Bulan Bintang (PBB), Mailinursal, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh dua orang caleg berbeda partai.

Mailinursal melaporkan calon anggota DPRD Padangpariaman dapil Padangpariaman III dari Partai Gerindra, Zainal Efendi dan calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dapil Sumatera Barat II dari Partai Berkarya, Zalwilis Yunus Datuak Tampuniah.

Kedua caleg dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Padangpariaman pada 28 Maret 2019 silam. 

Dua orang caleg tersebut dilaporkan, lantaran diduga membuat dan membagikan contoh surat suara yang menyertakan tanda gambar PPB dengan nomor urut yang salah. PBB yang semestinya nomor urut 19, dibuat bernomor urut 16.

"Adanya caleg dari partai tertentu melalui caleg partai tertentu membuat contoh surat suara. Nomor urut PBB yang mestinya nomor 19, namun dicontoh surat suara yang dicetak oleh caleg tersebut ditulis 16. Ini tentu merugikan caleg dan PBB," kata Mailinursal usai diklarifikasi sebagai pelapor di Bawaslu Padangpariaman, Kamis (4/4).

Menurut Mailinursal, kesalahan nomor urut PBB pada contoh surat suara yang dibuat oleh kedua caleg sangat merugikan PBB dan caleg yang diusung PBB. Masyarakat menjadi bingung dengan nomor urut PBB, bahkan ragu jika masyarakat berpatokan dengan nomor urut partai.

Ia mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan caleg tersebut, sebelum memutuskan melapor ke Bawaslu. Mailinursal memintar agar kedua caleg menarik bahan contoh surat suara tersebut, namun tidak digubris. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Zainal Abidin, mengatakan, klarifkasi pihak terkait dilaksanakan hari ini.

"Setelah laporan kita register pada 28 Maret 2019, sekaran kita sedang menyusun kajian. Hari ini dilakukan klarifikasi pihak terkait seperti pelapor, terlapor dan saksi. Bawaslu juga akan meminta keterangan ahli untuk memperkuat hasil kajian," jelasnya.

Selain mengklarifikasi pihak terkait, Bawaslu yang didampingi Sentra Gakkumdu bakal mengundang ahli untuk membahas unsur dugaan pelanggaran dalam laporan itu.

"Jika kajian disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana pemilu, akan dilimpahkan ke Polres Pariaman," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update