Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Caleg Golkar Dasmar Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Bagi-bagi Sembako di Masa Tenang

23 April 2019 | 23.4.19 WIB Last Updated 2019-04-23T08:30:03Z
Petugas Bawaslu Pariaman terima laporan Anthommy Manoe (kanan) terkait dugaan bagi-bagi sembako caleg Dasmar. Foto: istimewa
Pariaman - Calon legislatif (Caleg) Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Padangpariaman III, Anthommy Manoe (56) melaporkan Caleg Partai Golkar nomor urut 5 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman atas dugaan membagi paket sembako pada masa tenang.

Anthommy Manoe melaporkan Dasmar, caleg yang sama-sama diusung oleh Partai Golkar dalam satu dapil, Selasa (23/4). 

Dasmar dilaporkan ke Bawaslu karena diduga membagikan paket sembako serta kartu nama caleg pada masa tenang. Dalam laporannya, praktik bagi-bagi paket sembako terjadi pada Senin (15/4) silam.

Laporan berstempel Bawaslu Padangpariaman

   
"Melaporkan Dasmar karena membagikan sembako di masa tenang atau H-2 sebelum pemungutan suara," jelas Anthommy usai memberikan keterangan di Bawaslu Kabupaten Padangpariaman.

Menurutnya, informasi dugaan aktivitas bagi-bagi paket sembako diperolehnya pada Senin (15/4). Annthommy melapor ke Bawaslu, setelah mengumpulkan barang bukti dan saksi yang melihat langsung dan penerima pembagian paket sembako itu. Saksi-saksi penerima tersebut, kata Anthommy siap kapan saja memberikan kesaksian ke Bawaslu Padangpariaman.

Anthommy mengaku segera akan berkoordinasi dengan DPD Partai Golkar Kabupaten Padangpariaman tentang laporan yang disampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten Padangpariaman.

"Kita tidak ingin daerah kita dicemari cara-cara yang tidak baik oleh segelintir oknum caleg. Pemilu punya aturan yang jelas, punya hukum pidana yang tegas terhadap money politik. Maka dari itu kami mengambil langkah konstisional ini," ungkap Tommi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq mengatakan telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan pelapor.

"Kita telah menerima laporan yang disampaikan, keterangan dan biodata pelapor juga telah kita dapatkan," katanya.

Tahap selanjutnya, kata Anton, Bawaslu Kabupaten Padangpariaman meminta agar pelapor melengkapi syarat formil atau materil yang masih kurang. Jika telah lengkap kedua syarat itu, laporan akan diregister untuk dilanjutkan dengan kajian awal.

"Nanti pelapor harus melengkapi syarat yang masih kurang, misalnya barang bukti atau saksi. Jika lengkap, laporan akan diregister," pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Padangpariaman, Syahrul Datuak Lung belum mendapatkan kabar tentang laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh kadernya itu ke Bawaslu Kabupaten Padangpariaman.

"Namun Pak Tomi (pelapor) pernah menyampaikan tentang dugaan kecurangan yang dilakukan oleh caleg internal berada satu dapil," katanya.

Usai menerima laporan, Syahrul mengaku langsung mengonfirmasi kepada caleg Dasmar yang dilaporkan. Namun, informasi tentang kecurangan pada pemilu 2019 dibantah oleh Dasmar.

"Namun informasi kecurangan itu dibantah oleh terlapor (Dasmar)," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman menemukan dugaan dua orang caleg yang membagikan paket sembako pada masa tenang pemilihan umum serentak 2019.

Pembagian paket sembako diduga dilakukan oleh dua orang caleg dari partai yang berbeda, untuk mempengaruhi pilihan politik pemilih. Praktik itu ditemukan di daerah Pasir Baru, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman, pada Senin (15/4).

Ketua Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq membenarkan temuan tersebut. Katanya, Bawaslu Kabupaten Padangpariaman masih melakukan investigasi dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

Menurut Anton, penemuan dugaan bagi-bagi paket sembako berawal dari adanya informasi awal dari masyarakat. Saat bersamaan, Bawaslu Kabupaten Padangpariaman melakukan patroli anti politik uang, langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan.

"Acara bagi-bagi paket sembakonya telah selesai. Namun di sana kami berhasil menemukan barang bukti berupa paket sembako dan kartu nama caleg," jelas Anton.

Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan di Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, untuk dilakukan pengusutan.

"Kita telah amankan barang bukti ke kantor. Kita lakukan langkah-langkah penanganan dugaan pelanggaraan sesuai dengan pedoman Perbawaslu," tukas Anton.

Menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf h jo pasal 521 tentang larangan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, dan pasal 280 ayat (3) jo pasal 521 tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya pada kampanye pemilu, merupakan pidana pemilu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Padangpariaman sendiri telah menurunkan tim investigasi mengusut dugaan pembagian sembako di Pasir Baru tersebut. Dalam hasil investigasinya, Bawaslu Padangpariaman kesulitan menemukan orang yang mau menjadi saksi meski ada pengakuan dari salah seorang anak dari penerima sembako. (Nanda/OLP).
×
Berita Terbaru Update