Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Padangpariaman Telah Proses 10 Dugaan Pelanggaran Pemilu

9 April 2019 | 9.4.19 WIB Last Updated 2019-04-09T15:12:56Z
Ketua Bawaslu Anton Ishaq didampingi Koordinator Kepala Sekretariat Bawaslu Anton Wira Tanjung dan sejumlah staf tiup lilin HUT Bawaslu. Foto: Nanda
Nan Sabaris - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman merilis 10 dugaan pelanggaran yang telah ditangani sepanjang tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2019.

Perilisan tersebut bertepatan dengan perayaan ulang tahun Bawaslu ke-11 di Kantor Bawaslu Kabupaten Padangpariaman di Nagari Kapalo Koto, Nan Sabaris, Selasa (9/4).

Ketua Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq mengatakan pihaknya memproses tiga bentuk dugaan pelanggaran pada pemilu 2019. Tiga pelanggaran tersebut yakni, dugaan pelanggaran etik penyelenggaran pemilu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dugaan tindak pidana pemilu.

"Kita telah memproses 10 dugaan pelanggaran, diantaranya ada bentuk pelanggaran etik penyelenggara pemilu, netralitas ASN dan dugaan tindak pidana pemilu", katanya.

Anton merinci, dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dengan terlapor salah seorang pimpinan PPK di Kecamatan Lubuk Alung telah selesai. Terlapor dalam pelanggaran tersebut mengundurkan diri sebagai PPK.

Kemudian, dugaan pelanggaran netralitas ASN diproses sebanyak 5 kasus, tiga di antaranya telah dikeluarkan sanksinya oleh KASN, satu dugaan pelanggaran lainnya menunggu rekomendasi sanksi dari KASN.

"Satu dugaan pelanggaran netralitas ASN sedang kita lakukan investigasi, belum diregister," rincinya.

Bawaslu Kabupaten Padangpariaman juga menerima dua laporan dugaan tindak pidana pemilu berupa pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, penanganan dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dilanjutkan, karena tidak memenuhi unsur.

Sementara, satu dugaan pelanggaran tindak pidana dalam laporan penggunaan tanda gambar partai lain dalam Bahan Kampanye (BK), saat ini sedang dalam proses kajian tahap I Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu.

"Satu dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor wakil kepala daerah dihentikan penanganannya, karena tidak terpenuhi unsur perbuatan yang dilarang tersebut," ulasnya.

Bertepatan dengan ulang tahun ke 11 lembaga pengawas pemilu, Anton berharap Bawaslu bersama masyarakat menegakkan keadilan dalam setiap penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten Padangpariaman.


"Bertepatan di ulang tahun yang ke 11, pengawasan pemilu diperkuat dengan bergantinya lembaga pengawas pemilu adhoc menjadi permanen. Ini kita harapkan memperkuat peran pengawasan pemilu di seluruh daerah," harapnya.

Menghadapi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, kata Anton persiapan matang juga telah dilakukan pihaknya. Sederetan agenda seperti pembekalan jajaran pengawas pemilu, pelatihan saksi peserta pemilu telah dilakukan.

"Upaya yang kita lakukan telah maksimal, termasuk sosialisasi pengawasan partisipatif. Keinginan kita bersama adalah, pelanggaran pemilu tidak terjadi dan masyarakat secara sadar ikut mengawasi pemilu ini," tandas Anton. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update