Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemendes Imbau Para Kades se Pariaman Sesuaikan Alokasi Dana Desa dengan Visi Misi Kepala Daerah

19 Maret 2019 | 19.3.19 WIB Last Updated 2019-03-19T15:58:29Z
Foto: Eri Elfadri

Pariaman - Pemko Pariaman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) lakukan konsultasi dan kunjungan ke kantor Kementeriaan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta Selatan,  Selasa (19/3).

Rombongan diterima oleh Staf Ahli Kemendes PDT, Febby Dt. Bangso dan Direktur Pelayanan Sosial Dasar, Bito Wikantosa di Gedung Pertemuan Kemendes PDT.

Kepala Dinas DPMD Kota Pariaman, Efendi Jamal mengatakan bahwa konsultasi dan kunjungan ke Kemendes PDTT untuk mendiskusikan mengenai penggunaan dana desa dan desa adat.

"Ini pertama kali rombongan kepala desa dan lurah serta pengurus LKAAM berkunjung ke kantor Kemendes PDTT, ujarnya.

Koordinasi dengan Kemendes PDTT tersebut kata dia, akan membuka wawasan dan pemahaman kades dan lurah tentang pembangunan desa. Sepulang dari sana, ia berharap kades lebih aktif dan kreatif dalam mengelola dana desa.

Staf ahli Kemendes PDTT Febby Dt Bangso menjelaskan kepada 110 orang rombongan dari Pariaman itu, bahwa dana desa sudah dikucurkan sejak 2015 dan selalu mengalami kenaikan dari Rp25 Triliun hingga 70 Triliun tahun ini.

Kata dia, awalnya dana desa sempat diragukan penerapannya karena dikuawatirkan kepala desa tidak bisa mengelola dana yang besar itu. Namun pada 2015 realisasi dana desa serapannya di atas 80 persen.

"Dana desa meningkatkan pembangunan infrastruktur di desa. Pembangunan infrastruktur di desa cepat direalisasikan sesuai dengan kesepakatan musrembang desa," sebutnya.

Ia mengungkapkan pada 2019 ini seharusnya dana desa menjadi Rp73 Triliun. Namun karena ada desakan dari pemerintah daerah agar kelurahan juga ada dana seperti desa, maka dianggarkan 3 Triliun untuk kelurahan.

"Dan 70 Triliun untuk desa," jelasnya.

Direktur Pelayanan Sosial Dasar Kemendes PDTT RI, Bito Wikantosa mengingatkan agar penggunaan dana desa disesuaikan dengan RPJMD karena visi misi kepala desa harus sejalan dengan visi misi kepala daerah.

Permen 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, salah satunya di bidang kesehatan yang meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui.

"Makan tambahan pada bayi dan balita adalah untuk mencegah kasus stunting anak. Stunting membuat otak anak jadi rusak dan tumbuh kembang anak pun jadi tidak normal. Pemerintah desa sangat berperan untuk mencegah kasus stunting ini dengan memberi makanan tambahan pada bayi dan balita," ungkapnya. (Eri)
×
Berita Terbaru Update