Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ingin Fokus Kerja, Suhatri Bur Harap Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Cepat Selesai

9 Maret 2019 | 9.3.19 WIB Last Updated 2019-03-09T00:30:38Z
Wakil Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur. Foto: Nanda
Pariaman - Wakil Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur tidak hadir penuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Padangpariaman untuk klarifikasi lanjutan dugaan pelanggaran Pemilu 2019.

Suhatri Bur dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Jumat (8/3) pukul 14.00 Wib. Namun hingga pukul 16.00, Ketua DPD PAN Kabupaten Padangpariaman tidak kunjung hadir.

Klarifikasi tersebut merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, Selasa (19/2) Suhatri Bur telah diklarifikasi.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Zainal Abidin mengatakan pihaknya mengirimkan undangan klarifikasi pada Rabu (5/3). 
"Kami kirimkan undangan dua hari yang  lalu, jadwalnya pukul 14.00 ini. Namun hingga sore ini tidak hadir," ujarnya.

Menurut Zainal, pihaknya telah mengonfirmasi kepada Suhatri Bur. Tidak hadirnya Suhatri Bur sebagai terlapor, karena padatnya jadwal sebagai kepala daerah. 

Ditambahkannya, atas penanganan dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Suhatri Bur pada Selasa (12/3) mendatang. Hari itu, Bawaslu akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan melanjutkan atau menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pada tahap selanjutnya.

"Bawaslu sore ini kembali mengirimkan undangan klarifikasi kepada Suhatri Bur. Bawaslu menjadwalkan klarifikasi Senin (11/3) mendatang," imbuhnya.

Terpisah, Suhatri Bur saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menghubungi Bawaslu Kabupaten Padangpariaman untuk menghadiri klarifikasi.

Awalnya ia meminta agar klarifikasi pagi hari karena padatnya kegiatan yang telah terjadwal sejak lama. 

"Undangannya baru saya terima malam harinya Kamis malam (7/3), sementara jauh sebelum itu banyak agenda daerah yang telah terjadwal. Karena taat aturan, saya ingin hadir, karena ini juga bagian dari pendidikan politik. Saya minta klarifikasinya pagi hari, tapi dijadwalkan siang," ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Padangpariaman itu, menganggap klarifikasi yang dilakukan pada 19 Februari 2019 silam telah cukup, sehingga klarifikasi yang dilakukan hari ini hanya akan mengulang pertanyaan dalam klarifikasi sebelumnya.

Namun ia mengaku tetap berpasangka baik dengan proses yang saat ini berlangsung. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Padangpariaman hanya menjalankan tugas pengawasan pemilu.

"Semua terkait dengan kegiatan yang diduga sebagai pelanggaran tersebut telah saya sampaikan pada klarifikasi pertama," ujarnya.

Suhatri ingin agar proses klarifikasi tersebut segera cepat selesai. Ia ingin fokus melaksanakan tugas kepala daerahan di Kabupaten Padangpariaman.

"Jika ini selesai, kita bisa fokus menjalakan tugas kepala daerah," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update