Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan. Foto: Nanda |
"Jika ada pelaksana, peserta dan tim kampanye menggunakan atribut dan tanda gambar peserta pemilu lain dalam kegiatan kampanyenya, itu adalah pelanggaran pidana pemilu," tegas Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, Kamis (28/3).
Ia mengatakan larangan penggunaan atribut peserta pemilu lainnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 pasal 280 ayat 1 huruf i.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain tanda gambar atau atribut peserta pemilu bersangkutan.
Tidak main-main, pelanggaran terhadap ketentuan itu, terancam sanksi kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Misalnya kampanye capres, jangan sampai ada bendera partai lain yang bukan pengusung pasangan capres dalam kampanye umum tersebut. Atau, ada penggunaan bendera parpol pada kampanye calon DPD RI," jelasnya.
Memasuki tahapan kampanye rapat umum terbuka, Bawaslu Kota Pariaman telah menyampaikan larangan perbuatan dilarang saat kampanye yang tercantum dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilu.
"Rabu (27/3) kemaren Bawaslu telah mensosialisasikannya kepada seluruh parpol, tim kampanye capres tingkat Kota Pariaman. Harapan kita tentu tidak ada pelanggaran ketentuan ini," pungkasnya. (Nanda)