Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Agar Tak Minyimpang Gunakan Dana Desa, Kejari Pariaman "Tatar" 103 Walinagari se Padangpariaman

19 Maret 2019 | 19.3.19 WIB Last Updated 2019-03-19T12:55:09Z
Foto: Nanda
Pariaman - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menggelar penyuluhan dan penerangan hukum kepada 103 walinagari se Kabupaten Padangpariaman, Selasa (19/3).

Penyuluhan dan penerangan BINMATKUM, merupakan pencegahan yang dilakukan Kejari Pariaman untuk memastikan penggunaan dana desa untuk pembangunan di desa atau nagari, tepat sasaran.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Efrianto mengatakan Kejari Pariaman konsisten mengawal penggunaan dana desa di daerah kerjanya.

"Penyuluhan dan penerangan hukum kepada kepala pemerintahan di desa guna mencegah agar penyimpangan penggunaan anggaran dana desa tidak menyimpang," kata dia.

Kejari Pariaman memiliki program Jaga Desa. Program tersebut merupakan pendekatan persuasif Kejari Pariaman kepada desa dalam memberikan penekanan penggunaan dana desa sesuai aturan.

Menurut Efrianto, program Jaga Desa memberikan kewenangan kepada Kejari Pariaman mengawasi penggunaan dana desa.

Selain itu - dalam program itu - Kejari Pariaman juga memberikan pendampingan terhadap pembangunan di desa agar tidak menyimpang dan tepat sasaran.

Penerapan program ini, lanjutnya, perlu kerjasama dengan pemkab, desa dan seluruh instansi terkait dalam memberikan pendampingan terhadap seluruh desa di Kabupaten Kabupaten Padangpariaman.

"Kami akan terjun ke kecamatan-kecamatan untuk mensosialisasikan penggunaan dana desa yang benar dan tidak melanggar peraturan," pungkasnya. (Reynol)
×
Berita Terbaru Update