Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga ASN Diproses Bawaslu, Vifner Nilai Mereka Pura-pura Tak Tahu Aturan

24 Februari 2019 | 24.2.19 WIB Last Updated 2019-02-24T13:45:47Z
Anggota Bawaslu Sumbar saat diwawancarai wartawan. Foto: Nanda
Pariaman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman proses tiga temuan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu 2019. 

Tiga pelanggaran tersebut, dua di antaranya telah selesai dilakukan kajian dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan satu temuan lagi saat ini masih dalam tahap pengkajian awal.

"Satu lagi temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN oknum kepala OPD di Kabupaten Padangpariaman masih dalam kajian awal. Besok kita klarifikasi terlapornya," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq di Kapalo Koto, Minggu (24/2).

Anton mengklaim pihaknya telah maksimal melakukan pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2019. Bawaslu, kata dia sangat gencar mensosialisasikan netralitas ASN, namun masih saja melanggar.

Sosialisasi netralitas ASN tidak hanya dikemas dalam bentuk seminar dengan peserta terbatas. Bawaslu melalui surat resmi juga telah menyampaikan netralitas ASN ke seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal pemerintahan d iwilayah Kabupaten Padangpariaman.

"Kita menemukan pelanggaran pemilu oleh ASN yang telah kita proses. Para ASN ini mengaku tidak mengetahui jika tindakan yang dilakukannya melanggar. Padahal, kami telah maksimal melakukan sosialisasi," katanya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumatera Barat, Vifner berhipotesis bahwa tidak tertutup kemungkinan ASN yang tersangkut dugaan pelanggaran netralitas ASN melanggar aturan secara sengaja. 

Pelanggaran netralitas ASN yang terjadi bukan semata disebabkan ketidakpahaman ASN terhadap ketentuan netralitas. Besarnya kepentingan politis ASN terhadap kandidat, mendorong ASN menceburkan diri dalam politik praktis pemilu yang melanggar ketentuan netralitas.

"Kita berprasangka baik saja, mungkin melanggar karena tidak memahami. Ada yang melanggar netralitas ASN padahal dia paham dengan aturan," katanya.

Menurut mantan Ketua KPU Kabupaten Padangpariaman itu, memahami atau tidaknya ASN terhadap netralitas, penindakan akan dilakukan begitu pelanggaran netralias terjadi diketahui atau dilaporkan.

"Jadi jangan mencoba-coba melanggar, karena tidak ada pengawas pemilu. Banyak cara pengawasan pemilu yang dilakukan, termasuk menerima laporan masyarakat," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update