Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Postingan FB IDM: Ali Mukhni Beri Kesaksian di Pengadilan

27 Februari 2019 | 27.2.19 WIB Last Updated 2019-02-27T05:08:51Z
Bupati Ali Mukni berikan kesaksian di sidang dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Foto: Nanda
Pariaman - Pengadilan Negeri Pariaman hadirkan Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik di media sosial dengan terdakwa Ikhlas Darma Muria (IDM).

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu digelar di ruangan sidang Chandra Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Rabu (27/2) pagi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Irwan Munir dan dua orang hakim anggota dari Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.20 Wib. Ali Mukhni memasuki ruangan sidang didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padangpariaman, Rifki Monrizal.

Selain Ali Mukni, sidang juga memeriksa beberapa orang saksi lainnya yakni ajudan Bupati Padangpariaman, Masrudi Suryanto, pegawai bagian protokoler Sekretariat Kabupaten Padangpariaman Satrio, Topik Hidayat, dan Edi Arianto. 

Sementara satu orang saksi Andre alias Ajo, mantan pegawai protokoler Sekretariat Kabupaten Padangpariaman tidak hadir karena sedang berada di luar daerah.

Usai diambil sumpah, Ali Mukhni menerangkan kronologis postingan terdakwa Ikhlas Darma Muria yang dianggap mencemarkan nama baik. 

Dalam persidangan itu, Ketua DPW PAN Sumatera Barat ini menegaskan jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan telah benar.

Sekitar pukul 11.20 Ali Mukhni selesai memberikan keterangan. Ali Mukhni meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Pariaman menggunakan mobil dinas. 

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan tiga orang saksi lainnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update