Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Anggota KPU Pariaman "Berkasus", Eks Komisioner: Ini Pemecah Rekor

21 Februari 2019 | 21.2.19 WIB Last Updated 2019-02-21T13:05:44Z
Ketua KPU Pariaman Abrar Azis. Foto: Nanda
Pariaman - Tersangkutnya dua orang anggota KPU Kota Pariaman atas dugaan pelanggaran kode etik pemilu, menurut sejumlah pihak harusnya menjadi warning bagi penyelenggara pemilu lainnya di Kota Pariaman.

Pasalnya, dua orang komisioner KPU Kota Pariaman dilaporkan dalam waktu dekat, hanya kurun waktu kurang dari satu bulan.  

Pertama, Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, karena kegiatan makan malam Abrar bersama Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi yang dilaporkan pada 30 Januari 2019.

Abrar diduga melanggar pasal 8 huruf b, pasal 14 huruf c dan pasal 15 huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. 

Babak baru, Bawaslu Pariaman telah meneruskan hasil kajian dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut ke DKPP. Sanksi berupa teguran keras hingga pemberhentian, kini mengancam komisioner yang membidangi logistik itu.

Baru-baru ini, koordinator divisi teknis KPU Kota Pariaman, Syufli juga dilaporkan ke Bawaslu Kota Pariaman. Syufli dilaporkan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena kehadiran dirinya pada kegiatan kampanye salah seorang caleg Partai Nasdem Kota Pariaman di Kecamatan Pariaman Tengah. 

Dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Syufli kini telah diregister oleh Bawaslu Kota Pariaman, karena telah memenuhi syarat formil dan materil. 

Dalam waktu dekat Bawaslu Kota Pariaman bakal mengklarifikasi sejumlah pihak terkait, termasuk koordinator divisi tersebut.

Mantan anggota KPU Kota Pariaman, Indra Jaya menanggapi polemik dua orang komisioner KPU Kota Pariaman itu yang prosesnya sedang bergulir tersebut.

Indra menilai dugan pelanggaran pemilu dengan terlapor Abrar Azis adalah pemecah rekor dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berlanjut ke DKPP. 

"Sejarahnya baru pertama yang dilanjutkan ke DKPP. Di masa lalu ada juga yang dilaporkan, tapi tidak sampai ke DKPP, karena tidak memenuhi syarat," kata Indra Jaya di Pariaman, Kamis (21/2).

Menurutnya, komisioner KPU Kota Pariaman belum memahami jika jabatan anggota KPU yang saat ini melekat dengan diri. Begitu juga dengan sikap terlihat netral dan independen juga berlaku kala saat sedang tidak berdinas. 

Penyelenggara juga dituntut dapat menjalankan secara profesional hubungan pertemanan dengan hubungan kinerja sebagai penyelenggara pemilu.

"Tugas sebagai penyelenggara adalah 24 jam. Fungsi sebagai penyelenggara itu melekat, sehingga batasan etik sebagai anggota KPU tetap berlaku di manapun dan kapanpun," kata Indra.

Indra mencontohkan kegiatan makan malam Abrar bersama koordinator jubir BPN Prabowo-Sandi. Makan malam bersama keduanya dan sejumlah pihak lain, menimbulkan kecurigaan publik. Meski dengan dalih kedekatan jauh hari sebelum digelarnya pemilu, Abrar mapun Dahnil memiliki dua kepentingan yang berbeda.

"Pertemuan tersebut sah saja menimbulkan tanda tanya bagi publik, karena keduanya mewakili kepentingan yang berbeda. Publik tentu bertanya-tanya akan hal itu," kata dia.

Bagi Indra, dilaporkannya dua orang komisioner KPU Kota Pariaman merupakan sinyal jika pengawasan partisipatif di Kota Pariaman berkembang. 

Laporan itu juga menjadi parameter jika masyarakat makin sadar dengan hak yang diberikan konstitusi untuk menciptakan pemilu yang berkedilan.

Namun demikian, meminta seluruh pihak jangan cepat menvonis dugaan pelanggaran, sebelum ada putusan akhir Bawaslu Kota Pariaman atapun DKPP.

"Berarti pengawasan partisipatif telah terwujud di Kota Pariaman. Apapun motifnya, yang jelas masyakat paham dengan aturan pemilu," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update