Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Padangpariaman Surati Bupati Terkait Netralitas ASN di Pemilu

25 Februari 2019 | 25.2.19 WIB Last Updated 2019-02-25T14:03:31Z
Foto: Nanda
Kapalo Koto - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman mengatakan jangan jadikan ketidakpahaman ketentuan netralitas ASN sebagai dalih untuk bersikap tidak netral pada pemilu 2019.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Zainal Abidin menegaskan jika Bawaslu telah mengirimkan surat resmi ke bupati tentang netralitas ASN pada pemilu 2019.

Zainal menuturkan jika sosialisasi telah dilakukan sangat masif, sehingga tidak ada alasan ASN melakukan pelanggaran karena belum memahami aturan tersebut.

Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, kata dia menangani 3 temuan dugaan pelanggaran pemilu, 2 temuan telah diteruskan ke KASN, satu temuan sedang berjalan. 

Hasil klarifikasi, 3 ASN yang diproses di Bawaslu, kompak berdalih tidak memahami utuh aturan netralitas ASN sehingga mengaku terjebak dalam ketidaknetralan pada pemilu

"Seharusnya tidak ada lagi alasan ASN bersikap tidak netral karena tidak memahami aturan tersebut," kata dia. 

Lagi pula, netralitas bukanlah aturan baru bagi ASN. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu bukan regulasi tunggal yang membatasi agar ASN netral dalam politik. 

Ketetuan lain seperti edaran KASN, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga tegas mengatur sikap netral ASN pada pemilu.

"Aturan netralitas ASN ini sudah ada sejak lama. Banyak aturan yang mengatur itu, tidak ada alasan ASN tidak mengetahuinya," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update