Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Roadshow Bawaslu ke Parpol: Parpol Akui Banyak Caleg Tidak Paham Aturan Pemilu

17 Januari 2019 | 17.1.19 WIB Last Updated 2019-01-17T11:02:39Z
Roadshow Bawaslu Pariaman ke sejumlah parpol. Foto: Nanda
Kampung Pondok - Calon anggota DPRD Kota Pariaman pada pemilu 2019 sebahagian besar tidak menghandiri sosialisasi aturan pemilu yang dilakukan Bawaslu Kota Pariaman saat mengunjungi kantor sekretariat daerah masing-masing parpol di Kota Pariaman.
     
Dari beberapa kali sosialisasi dari seluruh rangkaian roadshow yang dilakukan, nyaris tidak lebih dari 70 persen calon yang menghadiri. Padahal, sosialisasi tersebut penting agar calon tidak melanggar ketentuan karena ketidakpahaman terhadap aturan pemilu.
     
Tidak hanya calon, sejumlah partai politik pun batal dikunjungi tim Bawaslu lantaran memiliki agenda dan sebagian besar caleg yang diusung parpol telah memiliki agenda lain.
     
"Belum semua kantor parpol dikunjungi karena ada agenda lain dari parpol tersebut. Ada yang konfirmasi ulang dan akan kita bicaran lagi," terang Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman, Riky Falantino usai sosialisasi di DPC PKB Kota Pariaman, Kamis (17/1).
      
Ia berharap parpol mematuhi seluruh aturan penyelenggaran pemilu 2019. Kepatuhan itu, kata dia, harus diawali dengan pemahaman calon dan peserta pemilu lainnya terhadap aturan kepemiluan.
      
"Harapan kita adalah kepatuhan peserta pemilu, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan," ulasnya.
       
Pelanggaran tahapan pemilu, lanjut dia, banyak terjadi pada tahapan kampanye. Pelanggaram yang jamak terjadi pada tahapan tersebut terkait pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), kegiatan kampanye diluar jadwal.
      
"Mayoritas pelanggaran pada tahapan kampanye adalah pemasangan APK," imbuhnya.
       
Selain sosialisasi dengan mendatangi masing-masing kantor parpol se Kota Pariaman, pihak Bawaslu ataupun KPU Kota Pariaman telah mensosialisasikan aturan pemilu, baik itu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu ataupun peraturan di bawahnya.
      
Ulil menduga informasi dan materi tentang kepemiluan yang telah disampaikan terhenti di pengurus. Informasi tersebut mungkin tidak diteruskan kepada calon yang diusung parpol.
       
Bawaslu Kota Pariaman, kata dia terus memaksimalkan sosialisasi aturan pemilu kepada peserta dan masyarakat sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Sosilisasi juga dilakukan di tingkat kecamatan dan desa di Kota Pariaman oleh jajaran Bawaslu.
      
"Kita menduga informasi ini tidak disebarluaskan, sehingga calon belum memahami aturan secara utuh. Akibatnya pelanggaran masih dilakukan," pungkasnya.
        
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Pariaman, Akhiardi mengakui jika pemahaman calon legislatif yang diusungnya belum memahami aturan pemilu secara menyeluruh.
       
Sosialisasi Bawaslu dengan kunjungan ke kantor parpol mencerahkan pemahaman pengurus dan caleg partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu.
        
"PKB menerapkan politik tampa gaduh, itu keinginan kami. Kegaduhan politik muncul salah satu sebabnya karena peserta tidak paham aturan, apa yang boleh dan yang dilarang," ujar mantan anggota DPRD Padangpariaman ini.
       
Dari identifikasi internal, aturan terkait penyelenggaraan kampanye seperti aturan APK dan aturan kampanye dialogis. Ketidakpahaman terhadap aturan bisa jadi karena kesalahan penyampaian materi aturan dari pengurus kepada calon yang diusung.
      
"Mungkin pengurus salah memahami materi aturan pemilu, sehingga apa yang disampaikan pengurus ke calon juga jadi berbeda," pungkasnya.
      
Kegiatan sosialisasi atau roadshow Bawaslu ke parpol merupakan hari ketiga sejak dimulai pada 15 Januari 2019 silam. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update