Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perizinan Padangpariaman Bahas 'Peralihan' Izin Klinik hingga Apotik di Dinas Kesehatan

21 Januari 2019 | 21.1.19 WIB Last Updated 2019-01-21T14:25:18Z
Kepala DPMPTP Hendra Aswara melakukan safari terkait penerbitan dan rekomendasi izin bidang kesehatan di Ruang Rapat Dinkes, Parit malintang, Senin (21/1)
Paritmalintang - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padangpariaman melanjutkan Safari Koordinasi ke Dinas Kesehatan dalam evaluasi perizinan khusus bidang kesehatan. Sebelumnya, safari koordinasi diadakan di Dinas Perikanan.

Kepala DPMPTP Hendra Aswara beserta jajaran diterima langsung oleh Kadis Kesehatan Aspinuddin di Ruang Rapat Dinkes, Parit Malintang, Senin (21/).

Hendra mengungkapkan bahwa koordinasi dengan OPD teknis untuk menyamakan persepsi dalam memberikan kemudahan pelayanan dan saling berbagi informasi.

Dijelaskannya bahwa sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2017, terdapat 12 izin pada bidang kesehatan yaitu Izin Kerja dan izin Praktek Tenaga Kesehatan, Izin Apotik, Izin Toko Obat, Izin Usaha Mikro Tradisional, Izin Produksi Industri Rumah Tangga, Izin Toko Alat Kesehatan, Izin Optikal, Izin Laboratorium Swasta, Izin Rumah Sakit Tipe B dan C, Izin Fisioterapis, Izin Klinik dan Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Kita evaluasi apakah izin bidang kesehatan ada yang bertambah atau berkurang sesuai aturan yang berlaku saat ini," kata alumni STPDN angkatan XI itu.

Adanya safari koordinasi, kata Hendra, maka kedua OPD bisa berkolaborasi penerbitan izin dengan OPD teknis pemberi rekomendasi, dan jika ada masukan akan ditampung untuk perubahaan regulasinya.

Kadis termuda itu mengimbau pelaku usaha bidang kesehatan untuk mendaftarkan usahannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS).

"Bila perlu kami siap bantu penerbitan Nomor Induk Berusaha, cukup telpon 08116607788 maka petugas siap memandu dan datang ke lokasi," kata Peraih nilai A pelayana Prima dari Kemenpan dan Reformasi Birokrasi itu.

Kepala Dinas Kesehatan Aspinuddin apresiasi kedatangan jajaran DPMPTP yang membuka diri dalam komunikasi dan tranparansi pelayanan.

"Kita sambut Pak Kadis dengan senang hati trus kami hadirkan lengkap seluruh yang terkait di bidang perizinan kesehatan," kata Kadis akrab disapa dokter Jimi itu.

Dikatakanya bahwa perizinan bidang kesehatan sangat komplek, ada standar pelayanan yang harus dipenuhi dan tak bisa ditawar. Jika satu saja syarat tidak lengkap maka rekomendasi izin tidak dapat dikeluarkan.

"Misal, Izin Apotik ada standar yang mengikat dan begitu juga dengan Izin Pendirian Klinik telah ada aturannya," kata dia.

Pada pertemuan tersebut terdapat beberapa yang menjadi catatan, di antaranya izin yang dikeluarkan sesuai standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan, Rekomendasi izin diterbitkan oleh Kepala Dinas, diadakan pengawasan terpadu terhadap izin yang telah dikeluarkan, rekapitulasi izin diberika kepada Dinkes dan rancangan perubahan Peraturan Bupati dalam perizinan bidang kesehatan. (Tim)
×
Berita Terbaru Update