Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembunuh Nenek Azizah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

17 Januari 2019 | 17.1.19 WIB Last Updated 2019-01-17T13:00:51Z
Kapolres Pariaman berikan keterangan pers usai pembongkaran makam nenek Azizah. Foto: Nanda
Pariaman - Y alias NY (38), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya nenek Azizah, 70 tahun, di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman tewas, terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
        
"Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," jelas Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, Kamis (17/1).
         
Menurutnya, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pembongkaran makam korban untuk keperluan otopsi.
         
Dalam pekan ini, penyidik akan menggelar rekonstruksi di TKP memperjelas kronologis kejadian. Penyidik Polres Pariaman telah berkoordinasi dengan penyidik Kejari Pariaman.
         
"Penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Y alias NY sebagai tersangka. Kita telah lakukan outopsi dan akan melakukan rekonstrusi kasus ini," pungkasnya.

Yang mencengangkan warga pada kasus tersebut tersangka Y dikenal sangat dekat dengan korban. Mak Apuak, begitu sapaan karib korban, menurut tetangga memiliki kedekatan dengan tersangka.

Kedekatannya sudah seperti orangtua dan anak. Mak Apuak diketahui sering meminjami tersangka uang. Selain itu, korban acap membantu memasak di warung milik tersangka.
        
"Mak Apuak sering membantu memasak di warungnya. Kadang, Mak Apuak memberi pinjaman kepada tersangka," kata salah seorang tetangga korban bernama Kasmawati. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update