Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek Bejat Ini Juga Dokumentasikan Adegannya

4 Januari 2019 | 4.1.19 WIB Last Updated 2019-01-04T11:45:51Z
AU digelandang polisi masuk ruang tahanan Polres Pariaman. Foto: Nanda
Pariaman - AU, 68 tahun, kakek pelaku pencabulan anak di bawah umur di Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau Kaupaten Padangpariaman terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman kurungan maksimal 15  tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Ardiansyah Rolindo, Jumat (4/1).

Selain itu, pihak penyidik juga masih mendalami tindakan pelaku yang mendokumentasikan atau menfoto perbuatan cabul yang ia lakukan terhadap para korban.

"Kita akan dalami juga kemungkinan penerapan UU ITE nya," jelasnya.

Kakek bejat pelaku pencabulan dua orang anak di bawah umur di Nagari Sungai Sirah, Kecamatan Sungai Limau, Padangpariaman itu mengiming-imingi korban dengan uang Rp30.000 setiap akan mencabuli korban.

"Tersangka memberikan uang Rp30.000 usai mencabuli korban," terang Iptu Ardiansyah Rolindo.

Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah korban yang berseberangan jalam dengan rumah tersangka. Korban yang yang masih berstatus pelajar ini dikerjai belasan kali sejak Agustus hingga Desember 2018 silam.

Kakek pelaku pencabulan dua orang anak bawah umur itu juga telah mengakui kerjai korbannya belasan kali.

Dari pengakuan tersangka yang dikorek polisi, diketahui perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukan 12 kali dengan rincian mencabuli sebanyak 9 kali dan menyetubuhi salah seorang korban 3 kali. Perbuatan itu dilakukan pertama kali pada awal Agustus 2018 silam.

"Perbuatan terus dilakukan dilakukan pada 16 Desember 2018," lanjutnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka juga mengancam korban apabila melaporkan perbuatan tersangka. Tidak hanya itu, warga yang telah mengetahui aksi bejat tersangka awalnya juga enggan melapor karena tersangka kerap mencangam korban dan warga dengan senjata rakitan. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update