Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Segini Jumlah e-KTP yang Dibuang Oknum Dukcapil Padangpariaman Setelah Dihitung Polisi

12 Desember 2018 | 12.12.18 WIB Last Updated 2018-12-12T13:29:18Z

Pariaman - Polres Pariaman selesai menghitung kepingan KTP Elektronik yang ditemukan salah seorang kakek di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Selasa lalu (11/12).

Dari penghitungan tersebut, KTP Elektronik yang terbungkus dalam karung seluruhnya berjumlah 3.894 keping, terdiri 886 keping KTP dengan masa berlaku seumur hidup dan 3.008 keping KTP dengan masa berlaku berbatas.

"Jumlah bukan ukuran terhadap kemungkinan disalahgunakan, dari pengembangan yang kita lakukan tidak ada arah kesengajaan dan unsur politis. Sementara ini, murni karena keteledoran," kata Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan di Pariaman, Rabu (12/12). 

Ia mengatakan KTP Elektronik tersebut merupakan KTP Elektronik tarikan oleh Disdukcapil Kabupaten Padangpariaman. KTP tersebut ditarik dari masyarakat yang melakukan perubahan elemen data KTP.

"Meskipun tertera berlaku seumur hidup, namun KTP tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi," ujarnya.

Sementara itu, kekuatiran KTP Elektronik tersebut digunakan pihak lain untuk berlaku curang pada pemilu 2019, sangat sulit. Hal itu karena petugas KPPS di TPS pasti akan mengetahui jika ada pemilih yang menggunakan KTP orang lain.

"Pasti ketahuan, karena petugas KPPS nya mengenali warganya. Jika ditemukan seperti ini, bisa ditindak," pungkasnya.

Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni menyebut jika pihaknya masih menunggu hasil akhir penyelidikan yang dilakukan Polres Pariaman terkait penemuan KTP Elektronik di Desa Kampung Baru.

"Sanksinya terhadap pejabat dinas tersebut masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Pariaman, apakah ada pidana atau tidak. Namun dari perkembangan yang ada, kita simpulkan murni keteledoran petugas Disdukcapil Padangpariaman. Bukan unsur politik ataupun kepentingan lain," ujarnya.

Pihaknya masih menunggu perkembangan akhir proses penemuan KTP tersebut, sehingga dapat memberikan sanksi terhadap pejabat dinas terkait.

"Kemungkinan dimutasikannya pejabat Disdukcapil Padangpariaman atas keteledoran masih kita kaji. Kita siap untuk itu," pungkasnya. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update