Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jalan Pasar Lubuk ALung - Balah Hilie Dilarang Masuk bagi Truk Sirtukil

16 Agustus 2018 | 16.8.18 WIB Last Updated 2018-08-16T04:21:06Z
Suasana pemancangan plang rambu lalulintas dilarang masuk. Foto/Andri
Lubuk ALung ----- Pemerintah Kabupaten Padangpariaman memasang rambu dilarang masuk bagi truk pengangkut pasir, batu dan kerikil (sirtukil) di Simpang Pasar Lubuk Alung menuju Balah Hilie dan Koto Buruak, Rabu (15/8).

Pemasangan disaksikan Camat Lubuk Alung Ali Amri, Kaur Bina Ops Satlantas Padangpariaman Iptu Hamzah, Walinagari Balah Hilie Lubuk Alung Syafruddin, Walinagari Singguliang Lubuk Alung Jusri Mansyah, dan Seknag Lubuk Alung Landi Effendi serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman Taslim.

Jalur jalan ini sudah satu tahun diaspal licin oleh Pemkab Padangpariaman. Sebelumnya, jalan ini rusak parah. Jika hujan penuh lobang dan genangan air. Jika matahari panas menyengat, jalan ini menghasilkan debu yang menyesakkan dada.

Pemuda dan masyarakat sepanjang jalan itu pernah melakukan aksi protes kepada Bupati Padangpariaman dan meminta bupati untuk memperbaiki jalan tersebut.

Dari pantaun di lapangan, pemasangan berlangsung lancar tanpa hambatan dan halangan yang berarti.

Kadis Perhubungan Taslim mengatakan, pemacangan tersebut merupakan perintah dari Bupati Padangpariaman Ali Mukhni dalam rangka menjaga agar jalan yang telah diaspal berumur panjang sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat lebih lama.

Menurut Taslim, Dinas Perhubungan adalah dinas yang bertanggung jawab terhadap kondisi jalan di Kabupaten Padangpariaman.

"Untuk itu, kita hari ini memancang plang dilarang masuk bagi truk pengangkut sirtukil karena truk ini bisa mempercepat kerusakan jalan yang kita kelola," tambahnya.

Jika nanti ada truk yang masih bandel memasuki jalan yang sudah dilarang, kata dia, pihaknya akan melaporkan ke Satlantas Polres Padangpariaman untuk ditindak.

Pihak kepolisian mendukung upaya pelarangan truk sirtukil memasuki jalan Balah Hilie. Iptu Hamzah mengatakan jika plang pelarangan sudah dipasang maka otomatis truk dilarang untuk masuk.

"Namun, untuk menindaknya kita beri waktu 30 hari sebagai sosialisasi kepada pengemudi truk sirtukil," ungkapnya.

Ketika ditanyakan apa sanksi bagi truk yang melanggar pelarangan truk memasuki jalan tersebut, Iptu Hamzah mengatakan akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tokoh masyarakat Lubuk Alung Sukri Umar apresiasi atas langkah yang dilakukan pemerintah daerah. Meski secara bertahap diawali pemasangan plang, ke depan kata dia, tentu perlu sosialisasi dan diiringi tindakan tegas.

Ia menyadari kebijakan pengamanan jalan di jalur tambang cukup dilematis. Pemerintah dihadapkan pada persoalan yang serba sulit. Satu sisi menyangkut ekonomi rakyat, tapi di sisi lain terkait dengan penyelamatan alam dan sarana prasarana jalan.

“Persoalan seperti ini hanya bisa dilakukan dengan menegakkan aturan, sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak dieksekusi dan diantisipasi kita sudah melihat dampak yang terjadi selama ini. Tonase kendaraan tidak sesuai kelas jalan sehingga merusak jalan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Eksploitasi galian C di aliran sungai juga tidak terkendali bila tidak dikendalikan oleh pengambil kebijakan” kata dia.

Jika plang larangan sudah dipasang tetapi tidak diiringi langkah tegas sesuai aturan, imbuh Sukri, akan menjadi pertaruhan bagi wibawa pemerintah. Jangan sampai masyarakat menilai ini hanya program sekadar menjawab persoalan tetapi tidak menuntaskan permasalahan. (ASM/OLP)
×
Berita Terbaru Update