Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hari Ini Bawaslu Pariaman Permanen, Kepala Sekretariat Wajib Eselon 3

16 Agustus 2018 | 16.8.18 WIB Last Updated 2018-08-16T03:43:24Z
Kepala Sekretariat Bawaslu Pariaman Riky Falantino. Foto/Nanda
Pariaman ----- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten dan kota resmi berganti nama menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pergantian juga merubah status dari adhoc, menjadi lembaga permanen mengawasi pemilu kabupaten dan kota.
       
Pergantian itu, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diberi waktu untuk mempersiapkan Bawaslu kabupaten dan kota paling lambat setahun sejak UU Pemilu disahkan pada 16 Agustus 2017.
      
"Sesuai dengan perintah dengan UU Pemilu, tepat pada hari ini, Panwaslu berubah menjadi lembaga permanen yakni Bawaslu," ujar Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman, Riky Falantino melalui sambungan telponnya, Kamis (16/8).
       
Perubahan status dan nama lembaga Panwaslu menjadi Bawaslu, terlebih dahulu diawali dengan pembentukan komisioner Bawaslu di 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Di Kota Pariaman, tiga nama, yakni Elmahmudi, Riswan dan Ulil Amri ditetapkan sebagai komisioner Bawaslu Kota Pariaman.
        
Menurut Riky, pergantian nama dan status kelembagaan ini hanya diterapkan hingga tingkat kabupaten dan kota. Sedangkan tingkat kecamatan hingga desa, pengawasan tetap berstatus adhoc Panwaslu.
      
"Pengawas tingkat kecamatan hingga desa tetap pengawas adhoc, nama lembaganya juga tidak mengalami perubahan," ulasnya.
       
Setelah pergantian status dari penyelenggara adhoc menjadi lembaga permanen, juga merubah strukrur organisasi di sekretariat Bawaslu kabupaten dan kota.
        
Sekretariat pada saat berstatus adhoc dikepalai oleh pejabat non eselon, seiring berstatus permanen, kepala sekretariat dipimpin pejabat eselon III.
         
Begitu pula dengan staf yang saat ini mendukung pengadmistrasi penyelenggaraan di Panwaslu saat penyelenggaraan pada Pilkada. Staf non Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dilakukan dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.
        
"Nanti Bawaslu ada tipe A dan tipe B, sesuai dengan beban kerja. Jika tipe A itu stukturnya memiliki 4 Kasubag, sedangkan tipe B, hanya didukung 3 Kasubag," imbuhnya.
         
Ia berharap, peningkatan status adhoc menjadi permanen yang didorong semangat penegakan keadilan pemilu melalui pendekatan penguatan kelembagaan Bawaslu, terwujud. Hal itu dapat dilihat pada pengawasan pemilu serentak 2019 yang dilakukan Bawaslu dalam 2 tahun kedepan. (Nanda).
×
Berita Terbaru Update