Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dari 16 Parpol, Baru 7 Partai Daftar Bacaleg ke KPU Pariaman

17 Juli 2018 | 17.7.18 WIB Last Updated 2018-07-17T12:35:00Z
KPU Pariaman terima pendaftaran bacaleg PAN Kota Pariaman. Foto/Nanda
Pariaman ----- Tujuh partai politik peserta pemilu 2019 tingkat Kota Pariaman telah mengajukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU Pariaman. Enam parpol mengajukan bacalegnya pada hari terakhir pengajuan ke KPU Pariaman, Selasa (17/7).
    
Keenam parpol tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
     
Sehari sebelumnya, satu parpol yakni Partai Nasdem terlebih dahulu mengajukan bacalegnya.
     
Hasil pantauan pariamantoday.com ini, hingga pukul 16.40 WIB, belum ada parpol lain yang tiba di kantor KPU Kota Pariaman mengajukan bacaleg.
      
Ketua DPD PAN Kota Pariaman Priyaldi mengatakan, pengajuan bacaleg pada hari terakhir sudah direncanakan. Hal itu dilakukan agar persiapan syarat administrasi pencalonan dan syarat calon lengkap. Selain itu, salah satu yang membuat pengajuan bacaleng sedikit terlambat yakni, membludaknya bacaleg yang mengurus keterangan sehat jasmani dan rohani.
      
Sebalum mengajukan bacaleg pada hari terakhir, pihaknya telah konsultasi ke KPU Kota Pariaman untuk memastikan kesesuain syarat yang diatur oleh PKPU dengan yang akan dilengkapi bacaleg dan parpol.
      
"Kami hanya ingin memastikan seluruh persyaratan sudah lengkap saat kami ajukan ke KPU. Jadi saat kita ke KPU, semuanya sudah lengkap" ujarnya.
      
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria mengatakan, 7 dari 16 parpol peserta pemilu 2019 yang mengajukan bacaleg telah diterima oleh KPU dan dinyatakan telah memenuhi syarat. Namun sejumlah perbaikan masih perlu dilakukan, terutama syarat calon.
      
"Beberapa syarat, khususnya syarat calon harus dilengkapi. Ada beberapa syarat calon seperti suket (surat keterangan) sehat jasmani dan rohani yang masih dalam proses cek kesehatan," katanya.
       
Menurut Boedi, pengajuan bacaleg DPRD Kota Pariaman memasuki hari terakhir. Pengajuan pada hari terakhir diterima hingga pukul 24.00.
       
"Minimal syarat pencalonannya lengkap dan memenuhi syarat pada saat pengajuan paling lambat pukul 24.00 malam ini. Jika parpol tidak mengajukan dan syarat pencalonannya tidak lengkap hingga batas waktu akhir, maka parpolnya gagal jadi peserta pemilu," ujarnya.
         
Sementara itu, Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Pariaman Riky Falantino menyebut, hingga saat ini pihaknya belum memenukan ataupun menerima laporan terkait pelanggaran tahapan pengajuan bacaleg DPRD Kota Pariaman di KPU.
         
Dalam tahapan pengajuan bacaleg ini, pihaknya mengawasi beberapa item yakni, ketetapan waktu saat pembukaan, penutupan dan kelengkapan syarat pengajuan bacaleg ke KPU.
        
"Sejauh ini belum ada laporan atau temuan pelanggaran pada tahapan ini. Namun kami tetap mengawasi secara melekat hingga saat verifikasi berkas oleh pokja KPU," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update