Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Pariaman Sebarkan Formulir C6 Hingga 26 Juni

24 Juni 2018 | 24.6.18 WIB Last Updated 2018-06-24T14:12:44Z
Petugas KPPS Kelurahan Alai Gelombang antarkan Formulir C6 kepada calon pemilih yang terdaftar di DPT. Foto/OLP
Pariaman ----- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman masih sedang menyebarkan formulir C6, undangan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni 2018 mendatang.
    
Koordinator Divisi BURT dan Logistik KPU Kota Pariaman, Indra Jaya mengatakan, penyebaran undangan pemilih atau formulir C6 KWK masih akan dilakukan hingga H-1 pemungutan dan penghitungan suara, tepatnya 26 Juni 2018.
     
Hingga saat ini, kata dia, penyebaran formulir C6 telah mencapai 90 persen. Sisanya ditargetkan akan sampai kepada seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPT paling lambat pada Selasa (26/6) mendatang.
     
"Batas penyebarannya pada H-1 pemungutan suara hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan sisa formulir C6 KWK yang disebabkan pemilih terdaftar tidak lagi berada di tempat atau meninggal atau tidak ditemukan, akan direkap dan dilaporkan kepada PPS, PPK dan KPU," ujarnya di Pariaman, Minggu (24/6) siang.
     
Dikatakannya, persyaratan yang harus dibawa pemilih ke TPS mengalami perubahan. Peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 7, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT harus menunjukkan formulir Model C6 KWK dan e-KTP atau suket kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum memberikan suara di TPS.
     
Namun seiring diterbitkannya Surat Edaran KPU  Nomor 574/PL.03.SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018, persyaratan yang harus dibawa mengalami perubahan. Dalam edaran itu, pada angka 1, huruf b memperpolehkan pemilih yang tidak bisa menujukkan KTP Elektronik atau Suket, diperbolehkan asalkan memiliki formulir C6 KWK.
     
Sementara itu, pemilih yang telah terdaftar di DPT, namun tidak mendapatkan formulir C6 KWK juga bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP Elektronik kepada petugas KPPS. Begitu juga dengan pemilih yang baru memiliki KTP Elektronik, meski belum terdaftar di DPT, bisa menunggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan tempat domisili.
     
"Pemilih yang telah terdaftar di DPT  tidak membawa KTP atau Suket ke TPS, namun membawan formulir C6 KWK, bisa menggunakan hak pilih. Tapi harus dipastikan, pemegang formulir C6 KWK memang sesuai dengan orang yang terdaftar dalam DPT," pungkasnya.
      
Terpisah, ketua tim kampanye pasangan Genius Umar dan Mardison Mahyuddin, Mulyadi mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan formulir C6 KWK oleh pihak tertentu saat pemungutan suara. Formulir C6 KWK yang tidak ada orangnya, bisa jadi digunakan oleh orang lain atau keluarga, untuk memilih paslon tertentu.
      
"Saksi di masing-masing TPS yang kami tempatkan adalah warga setempat. Tempat saksi terdaftar sebagai pemilih, sehingga jika ada orang yang memilih menunggunakan formulir C6 KWK orang lain, pasti akan ketahuan," ujarnya.
     
Dikatakan Mulyadi, pihaknya terus memantau penyebaran dan distribusi formulir C6 KWK kepada pemilih. Seluruh relawan dan pendukung paslon Genius Umar dan Mardison Mahyuddin, harus memastikan diri telah menerima formulir C6 KWK, jika belum bisa melakukan jemput bola kepada petugas KPPS.
     
"Bisa melakukan penjemputan kepada petugas. Kita bisa aktif," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update