Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alasan Panwaslu Pariaman Perbolehkan Paslon Beri Tausiyah Ramadhan

1 Juni 2018 | 1.6.18 WIB Last Updated 2018-06-01T02:57:23Z
Panwaslu Pariaman dan Bawaslu Sumbar kampanyekan politik tanpa uang di Pariaman. Foto/Nanda
Pariaman ----- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pariaman tidak melarang calon walikota dan wakil walikota Pariaman memberikan tausiyah Ramadhan atau penyampaian materi lain di masjid dan musala selama bulan Ramadhan.
    
Ketua Panwaslu Kota Pariaman, Elmahmudi mengatakan, calon diperbolehkan bertindak sebagai da'i ataupun pemateri dalam kegiatan di rumah ibadah, namun dilarang mengatasnamakan calon.
    
"Boleh-boleh saja, asalkan tidak ada penyebutan diri sebagai calon peserta Pilwako Pariaman 2018. Boleh berceramah," terangnya saat menggelar rakor dengan stake holder terkait pengawasan Pilwako Pariaman, Rabu (30/5) sore.
     
Menurut Elmahmudi, calon dalam memberikan materi atau tausiyah tidak memuat unsur kampanye yang meliputi memperkenalkan profil calon, mengajak, mengimbau dan mengarahkan memilih paslon tertentu. Demikian juga pembawa acara, tidak diperkenankan memperkenalkan pemberi tausiyah adalah salah satu pasangan calon.
    
"Selama tidak ada unsur muatan kampanye tiga unsur itu, pasangan calon diperbolehkan," ulasnya.
     
Dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kota Pariaman, sudah ada calon yang bertidak sebagai da'i dan memberikan tausiyah keagamaan di masjid dan musala. Namun sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran yang memanfaatkan kegiatan keagamaan atau rumah ibadah sebagai ajang kampanye.
     
Selain penyampain tausiyah, Panwaslu Kota Pariaman juga mengingatkan agar paslon berhati-hati dalam memberikan sumbangan. Niat untuk beramal, bisa berujung pidana politik uang, apabila pemberian tersebut memuat unsur kampanye.
     
"Ini juga rawan terjadi pelanggaran politik uang. Aturan tidak melarang paslon memberikan sumbangan ataupun materi tertentu. Namun jangan sampai ada materi kampanyenya. Jangan ada ajakanan, suruhan dan penyebutan bahwa sumbangan dari paslon. Namun cukup menyebutkan sumbangan mengatasnamakan pribadi, bukan sebagai calon," imbuhnya.
     
Dikatakannya, Panwaslu Kota Pariaman dan Kamenag Kota Pariaman telah mengeluarkan edaran bersama agar tidak ada aktivitas kampanye di masjid selama penyelenggaraan Pilwako Pariaman 2018.
     
"Sejauh ini belum ada laporan atau temuan tentang adanya pihak yang menggunakan mesjid untuk kampanye," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update