BPOM Padang sedang melakukan uji sampel di salah satu dagangan takjil di Pasar Pariaman. Di tempat ini tidak ditemukan bahan berbahaya. Foto/Nanda |
Boraks adalah campuran garam mineral konsentrasi tinggi yang dipakai dalam pembuatan beberapa makanan tradisional, seperti karak dan gendar. Sinonimnya natrium biborat, natrium piroborat, natrium tetraborat. Boraks adalah zat kimia yang digunakan sebagai bahan pengawet. Ia berfungi untuk membunuh kuman. Boraks biasanya dipakai untuk membuat campuran deterjen, salep kulit dan pengawet kayu.
Selain di Pasar Ampek Nagari Pariaman, pengecekan dan pengujian sampel makanan pabukoan juga dilakukan di Pasar Balaikuraitaji, Kecamatan Pariaman Selatan.
Kepala BPOM Padang, Martin Suhendri mengatakan, temuan sampel kerupuk nasi dan tempe yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya boraks akan dilakukan pengujian kembali di laboratorium BPOM Padang.
"Jika sudah dilakukan pengujian ulang di labor BPOM, kami akan sampaikan hasilnya kepada Pemko Pariaman untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Dikatakannya, BPOM Padang memiliki dua program intensifikasi pangan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap takjil atau pabukoan. Intenfikasi pangan telah dilakukan di 12 kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Barat seperti Kabupaten Padangpariaman, Solok, Pesisir Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Payakumbuh dan Kota Pariaman.
"Hasil pengujian sampel di daerah lain, penggunaan bahan kimia berbahaya pada makan didominasi penggunaan borak pada kerupuk nasi," jelasnya.
Menurutnya, BPOM juga mengunjungi distributor makanan di Kota Pariaman dan daerah lain di Sumatera Barat. Hal itu untuk mengecek produk makanan illegal, tidak memiliki izin edar, produk yang dicabut izin edar ataupun kadaluarsa dan produk makanan yang mengandung bahan berbahaya.
Peredaran produk makanan illegal dan kadaluarsa bisa saja beredar seiring tingginya permintaan dan terjadinya lonjakan permintaan terhadap produk makanan selama bulan Ramadhan.
Pada 7 dan 8 Juni 2018, BPOM Padang akan melakukan pengecekan parpel atau kado lebaran. Pengecekan dilakukan dengan cara membuat makanan yang ada didalam parcel untuk memastikan bahwa produk makanan yang ada di dalamnya tidak memiliki batas kadaluarsa dalam waktu dekat, karena parcel baru akan dibuka setelah lebaran.
"Disarankan agar pelaku bisnis parsel memasukkan produk makanan yang memiliki batas kadaluarsa minimal satu bulan setelah lebaran Idul Fitri," pungkasnya.
Kepala Dinas Perindagkop UKM Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit mengatakan, Pemko Pariaman akan melakukan pembinaan kepada pedagang dan produsen yang kedapatan menggunakan bahan kimia berbahaya boraks.
Pembinaan dilakukan tiga kali, jika masih berulah, Pemko Pariaman akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang dengan mencabut izin usaha pedagang.
"Kita masih menunggu hasil uji labor lanjutan BPOM terhadap dua sampel yang diduga mengandung boraks ini. Jika hasilnya menunjukkan ada penggunaan bahan kimia berbahaya, akan dikenakan sanksi tegas, baik dicabut izin usaha atau sanksi tegas lain," katanya.
Ia mengatakan, di Kota Pariaman belum ditemukan penggunaan bahan berbahaya untuk makanan takjil, sehingga pihaknya belum memberikan sanksi tegas dari pemerintah. Ia mengimbau agar pedagang tidak menggunakan bahan pewarna dan pengawet makanan alami, sehingga tidak membahayakan kesehatan konsumen. (Nanda)