Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pariaman Raih WTP dari BPK Tiga Kali Beruntun

25 Mei 2018 | 25.5.18 WIB Last Updated 2018-05-25T10:20:03Z
Mukhlis Rahman dan Syafinal Akbar terima langsung penghargaan WTP dari Kepala Perwakilan BPK Sumbar. Foto/Fadli
Pariaman ----- Pemerintah Kota Pariaman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat. Penghargaan tersebut yang kelima kalinya diterima Kota Pariaman.

Penghargaan WTP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Pemut Aryo Wibowo di ruangan Aula BPK RI Perwakilan Sumbar di Padang, Jumat (25/5).

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman dan Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar, langsung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemko Pariaman tahun 2017 dari Kepala Perwakilan BPK Propinsi Sumbar tersebut.

Pemut Aryo Wibowo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman tahun 2017--termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Kota Pariaman--maka BPK memberikan opini WTP.

Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, kata dia, merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. Berdasarkan pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004, mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pada tingkat kabupaten kota, LHP atas LKPD yang telah diaudit/diperiksa BPK, diserahkan kepada DPRD dan bupati/walikota untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mengapresiasi kinerja jajarannya di Pemerintah Kota Pariaman sehingga mampu meraih opini WTP secara berturut-turut.

"Kedepan akan lebih kita tingkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Alhamdulillah kita kembali raih opini WTP yang ketiga kalinya secara beruntun sejak 2015. Namun, Pemko Pariaman pertama kali menerima WTP pada 2008 kemudian 2012, sehingga tahun ini sudah lima kali, dan prestasi ini berkat dukungan dari Legeslatif, OPD dan masyarakat,” katanya.

Mukhlis mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, 2017 merupakan tahun ketiga bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual.

"Baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya. Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaannya, hasil operasi serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya," sambungnya.

Dengan LKPD berbasis akrual, imbuh dia, pemerintah telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah.

Penyerahan LHP oleh BPK RI perwakilan Provinsi Sumbar ini juga dihadiri oleh Inspektur Kota Pariaman Lukman Syam, Kepala Badan Keuangan Daerah Yalviendri, Kepala Dinas Kominfo Nazifah, dan Kabag Aset Hertati Taher. (Tim)
×
Berita Terbaru Update